Pengelompokan Jalan Sistem Transportasi
Jalan umum menurut fungsinya di Indonesia
dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal
Ø Jalan arteri, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani
angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi,
dan jumlah jalan masuk (akses) dibatasi
secara berdaya guna.
Ø Jalan kolektor, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani
angkutan pengumpul atau pembagi dengan
ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan
masuk dibatasi.
Ø Jalan lokal, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani
angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata
rendah, dan jumlah jalan masuk tidak
dibatasi.
Sementara Jalan umum menurut statusnya
dikelompokkan ke dalam jalan nasional,
jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Ø Jalan nasional, merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam
sistem jaringan jalan primer yang
menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan
tol.
Ø Jalan provinsi, merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan
jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota,
atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
Ø Jalan kabupaten, merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan
jalan primer yang tidak termasuk jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten
dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan
pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem
jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
Ø Jalan kota, adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan
sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan
pusat pelayanan dengan persil,
menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang
berada di dalam kota.
Ø Jalan desa, merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan
dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
Pengelompokkan jalan menurut muatan sumbu yang disebut juga
kelas jalan, terdiri dari:
Ø Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan
bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter,
ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang
diizinkan lebih besar dari 10 ton, yang saat ini masih belum digunakan di
Indonesia, namun sudah mulai dikembangkan diberbagai negara maju seperti di
Prancis telah mencapai muatan sumbu terberat sebesar 13 ton.
Ø Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan
bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter,
ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang
diizinkan 10 ton, jalan kelas ini merupakan jalan yang sesuai untuk angkutan peti
kemas.
Pengaturan kelas jalan berdasarkan spesifikasi
penyediaan prasarana jalan dikelompokkan
sebagai berikut :
1) Jalan bebas hambatan (freeway) adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus yang
memberikan pelayanan menerus/tidak terputus dengan pengendalian jalan masuk
secara penuh, dan tanpa adanya persimpangan sebidang, serta dilengkapi dengan
pagar ruang milik jalan, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah dan
dilengkapi dengan median;
2) Jalan raya (highway) adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus
dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas dan dilengkapi dengan median,
paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah;
3) Jalan sedang (road) adalah jalan umum dengan lalu lintas jarak
sedang dengan pengendalian jalan masuk tidak dibatasi, paling sedikit 2 (dua)
lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar paling sedikit 7 (tujuh) meter;
4) Jalan kecil (street) adalah jalan umum untuk melayani lalu lintas
setempat, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar paling
sedikit 5,5 (lima setengah) meter
Komentar
Posting Komentar