ILMU UKUR TANAH dalam Teknik Sipil

                Ilmu ukur tanah adalah bagian dari ilmu geodesi yang mempelajari cara-cara pengukuran di permukaan bumi dan di bawah tanah untuk berbagai keperluan seperti pemetaan dan penentuan posisi relatif pada daerah yang relatif sempit sehingga unsur kelengkungan permukaan buminya dapat diabaikan.
              Pengukuran adalah sebuah teknik pengambilan data yang dapat memberikan nilai panjang, tinggi dan arah relatif dari sebuah objek ke objek lainnya. Pengukuran terletak antara ilmu geodesi dan ilmu pemetaan. Hasil penelitian geodesi dipakai sebagai dasar referensi pengukuran, kemudian hasil pengelolaan data pengukuran adalah dasar dari pembuatan peta.
              Ilmu ukur tanah juga mempelajari ukuran dan bentuk bumi serta menyajikannya dalam bentuk tertentu, sedangkan ilmu geodesi berguna bagi pekerjaan perencanaan yang membutuhkan data-data koordinat dan ketinggian titik lapangan. Ilmu geodesi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang bentuk dan ukuran bumi baik di daratan maupun di lautan serta penggambaran rupa bumi atau yang lebih dikenal dengan pemetaan. Ilmu geodesi mempunyai dua maksud sebagai berikut:


1.               Maksud ilmiah                : Menentukan cara praktis.
2.               Maksud peraktis             : Membuat bayangan yang dinamakan peta bumi.
            Berdasarkan ketelitian pengukurannya, ilmu geodesi dapat terbagi juga menjadi dua macam sebagai berikut:
1.               Geodetic Surveying (geodesi tinggi), yaitu suatu penelitian lapangan yang memperhitungkan kelengkungan bumi atau kondisi sebenarnya. Geodetic Surveying ini digunakan dalam pengukuran daerah yang luas dengan menggunakan bidang hitung yaitu bidang lengkung bola atau elipsoid.
2.               Plan Surveying (geodesi rendah), yaitu suatu penelitian lapangan yang mengabaikan kelengkungan bumi dan mengasumsikan bumi adalah bidang datar. Plane surveying ini digunakan untuk pengukuran daerah yang tidak luas dengan menggunakan bidang hitung yaitu bidang datar.
              Permukaan bumi mempunyai bentuk yang tidak beraturan, karena adanya gunung-gunung yang tinggi dan lembah-lembah yang curam. Luas areal dan kesulitan konstruksikarena bentuk muka tanah yang tidak beraturan serta potensi-potensi geser maupun longsor perlu dipertimbangkan, sehingga perlu diadakan penggambaran bentuk muka bumi.
              Diperlukan data ukuran dalam arah vertikal dan horizontal untuk memindahkan keadaan dari sebagian besar atau sebagian kecil permukaan bumi yang tidak beraturan ke dalam bidang peta datar. Ukuran tersebut didapatkan dengan cara melakukan pengukuran-pengukuran lapangan.
              Pemakaian plane surveying sebagai suatu cara penelitian lapangan lebih sering digunakan dalam praktikum ilmu ukur tanah. Ilmu ukur tanah dianggap sebagai disiplin ilmu, teknik dan seni yang meliputi semua metode untuk pengumpulan dan proses pengolahan informasi tentang permukaan bumi dan lingkungan fisik bumi yang menganggap bumi sebagai bidang datar. Tentukan posisi titik-titik sehingga dapat ditentukan di permukaan bumi. Titik yang telah didapatkan tersebut dapat disajikan dalam bentuk data dan peta.

              Suatu bidang tanah yang diukur wajib dipasang dan ditetapkan tanda-tanda batasnya. Lakukan perencanaan terlebih dahulu sebelum melakukan sebuah pengukuran dan persiapan terlebih dahulu agar hasil yang diperoleh dapat digunakan secara efektif dengan waktu, biaya dan tenaga pengukuran yang efisien.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teknologi Penahan Gempa Pendulum Power untuk Gedung Bertingkat (Universitas Gunadarma Review)

TEKNIK SIPIL