PELABUHAN
Pelabuhan
adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang
dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak
pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya
dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang.
Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi
serta penyelengaraannya.
Pelabuhan juga dapat di definisikan
sebagai daerah perairan yang terlindung dari gelombang laut dan di lengkapi dengan
fasilitas terminal meliputi :
- dermaga, tempat di mana
kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang.
- crane, untuk
melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.
- gudang laut (transito), tempat untuk menyimpan muatan dari kapal atau yang
akan di pindah ke kapal.
Pelabuhan juga merupakan suatu pintu
gerbang untuk masuk ke suatu daerah tertentu dan sebagai prasarana penghubung
antar daerah, antar pulau, bahkan antar negara. (Triatmodjo, 2009)
Jenis
(Berdasarkan PP N.69 Tahun 2001)
Keadaan
- Pelabuhan terbuka, kapal dapat merapat langsung tanpa bantuan pintu
air,umumnya berupa pelabuhan yang bersifat tradisional.
- Pelabuhan tertutup, kapal masuk harus melalui pintu air seperti dapat
kita temui di Liverpool, Inggris dan
terusan Panama.
Pengelolaan
- Pelabuhan Umum, diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat yang
secara teknis dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
- Pelabuhan Khusus,dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang
kegiatan tertentu, baik instansi pemerintah, seperti TNI AL dan Pemda Dati I/Dati II,
maupun badan usaha swasta seperti, pelabuhan khusus PT BOGASARI yang digunakan untuk bongkar muat tepung terigu.
Jangkauan pelayaran
- Pelabuhan Internasional , utama primer yang melayani nasional dan
internasional dalan jumlah besar. dan merupakan simpul dalam jaringan laut
internasional.
- Pelabuhan International, utama sekunder yang melayani nasional maupun
internasional dalam jumlah besar yang juga menjadi simpul jaringan
transportasi laut internasional.
- Pelabuhan Nasional, utama tersier yang melayani nasional dan
internasional dalam jumlah menengah.
- Pelabuhan Regional,pelabuhan pengumpan primer ke pelabuhan utama yang
melayani secara nasional.
- Pelabuhan Lokal, pelabuhan pengumpan sekunder yang melayani lokal
dalam jumlah kecil.
Perdagangan luar
negeri
- Pelabuhan Ekspor
- Pelabuhan Impor
Kapal
- Pelabuhan Laut, Pelabuhan yang boleh dikunjungi kapal negara-negara
sahabat.
- Pelabuhan Pantai, pelabuhan yang hanya boleh dikunjungi kapal nasional.
Pengawasan bea cukai
- Custom port, adalah wilayah dalam pengawasan bea cukai.
- Free port. adalah wilayah
pelabuhan yang bebas di luar pengawasan bea cukai.
Area pelayaran
- Pelabuhan Samudra, contoh: Pelabuhan Tanjung Priok.
- Pelabuhan Nusantara, contoh: Pelabuhan Banjarmasin.
- Pelabuhan Pelayaran Rakyat, contoh: Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
Peranan
- Transito, pelabuhan yang
mengerjakan kegiatan transhipment cargo, seperti Pelabuhan Singapura.
- Ferry, pelabuhan yang
mengerjakan kegiatan penyebrangan, seperti Pelabuhan Merak.
Kata pelabuhan laut digunakan
untuk pelabuhan yang menangani kapal-kapal laut. Pelabuhan perikanan
adalah pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan
serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan.
Klasifikasi pelabuhan perikanan ada 3,
yaitu: Pelabuhan Perikanan Pantai, Pelabuhan Perikanan Nusantara, dan Pelabuhan
Perikanan Samudera.
Di bawah ini hal-hal yang penting agar
pelabuhan dapat berfungsi:
- Adanya kanal-kanal laut yang cukup dalam (minimum 12
meter)
- Perlindungan dari angin, ombak, dan petir
- Akses ke transportasi penghubung seperti kereta api dan
truk.
Komentar
Posting Komentar