Korupsi Di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Jika kita berbicara masalah korupsi di Indonesia tentu saja tidak akan ada habisnya. Di Indonesia banyak sekali di temukan kasus-kasus korupsi dan tentu saja tidak ada habisnya. Hukum pun sangat jarang sekali bisa di tegakan secara adil. Para koruptor yang telah mengambil banyak uang rakyat sering kali mendapatkan hukuman yang tidak setimpal. Padahal perbuatan yang mereka lakukan sangatlah merugikan sekali bagi rakyat Indonesia. Dana yang seharusnya bisa mengubah Indonesia menjadi lebih baik dari segala aspek tetapi mereka gunakan untuk kepentingan mereka sendiri.

Di Indonesia sering sekali di temukan kasus, jika mereka banyak uang mereka selalu menang, dan yang miskin ? mereka hanya bisa gigit jari padahal kesalahan yang mereka lakukan tidak ada apa-apanya. Seperti contohnya : seorang maling ayam bisa di penjara dalam kurun waktu 10 tahun tetapi seorang koruptor ? mungkin hanya di beri kurungan penjara selama 5 tahun. Tidak sebanding bukan ? itu merupakan contoh ketidak adilan yang sangat sering di temukan di Indonesia. Yang banyak uang selalu menang. Dan belum cukup sampai disitu, para koruptor pun sering sekali di temukan di penjara yang nyaman seperti fasilitas yang lengkap dan lain-lain.

Berbeda dengan negara-negara lain. Jika di negara lain contohnya saja China, para koruptor biasanya akan di beri hukuman mati, karena itu merupakan tindakan yang tidak bisa di toleransi lagi. Dan banyak orang akan menghindari perbuatan keji tersebut, jadi tidak akan di lakukan oleh banyak para tetinggi di negri tirai bamboo tersebut. Jika Indonesia melakukan tindakan yang sama seperti negara-negara lain mungkin koruptor-koruptor pun tidak akan berani melakukan tindakan seperti itu.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.     Apa pengertian korupsi ?
2.     Bagaimana kasus-kasus korupsi di Indonesia ?
3.     Bagaimana dampak korupsi untuk Indonesia ?
4.     Bagaimana solusi dan upaya untuk menegakan keadlian bagi para koruptor ?

C.    TUJUAN PENULISAN
1.     Agar dapat mengetahui dan memahami pengertian dari korupsi.
2.     Agar dapat mengetahui dan memahami kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia.
3.     Agar dapat mengetahui dan memahami dampak apa saja yang di timbulkan korupsi untuk Indonesia.
4.     Agar dapat mengetahui dan memahami solusi dan upaya untuk menegakan keadilan yang tepat bagi para koruptor.



BAB II
ISI

A. KORUPSI
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya.

Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

·       perbuatan melawan hukum,
·       penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·       memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·       merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
·       Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·       memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·       penggelapan dalam jabatan,
·       pemerasan dalam jabatan,
·       ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
·       menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Kondisi yang mendukung munculnya korupsi :
·       Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
·       Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
·       Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
·       Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
·       Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
·       Lemahnya ketertiban hukum.
·       Lemahnya profesi hukum.
·       Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
·       Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
mengenai kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain " pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat....." namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa " di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak di antaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan". ( Sumber buku "Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007)
·       Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
·       Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".


B.  KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Keadaan ini bisa menyebabkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin ditingkatkan oleh pihak yang berwenang.

Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Sebenarnya pihak yang berwenang, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah berusaha melakukan kerja maksimal. Tetapi antara kerja yang harus digarap jauh lebih banyak dibandingkan dengan tenaga dan waktu yang dimiliki KPK.

Jumlah kasus korupsi di Indonesia terus meningkat. Kasus korupsi yang telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) dari 2014-2015 sebanyak 803 kasus. Jumlah ini meningkat jauh dibanding tahun sebelumnya. Hasil penelitian Laboratorium Ilmu Ekonomi, Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, mengungkap 803 kasus itu menjerat 967 terdakwa korupsi. Jika dikalkulasikan sejak tahun 2001 hingga 2015, kasus korupsi yang telah diputus MA pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali mencapai 2.321 kasus. Di lain pihak, jumlah koruptor yang dihukum pada periode itu mencapai 3.109. Jumlah tersebut meningkat drastis jika dibanding dengan data pada 2001-2009. Pada saat itu, kasus korupsi yang telah inkrah berjumlah 549 dengan 831 terpidana.

Namun, "Update di tahun 2014 seringkali berisi peningkatan putusan-putusan untuk tahun sebelumnya," tutur para peneliti, Rimawan Pradiptyo, Timotius Hendrik Partohap, dan Pramashavira dalam laporan penelitiannya. Sementara itu, mayoritas pelaku korupsi adalah laki-laki. Mayoritas pelaku pun diputus bersalah oleh pengadilan negeri hingga MA. Politikus dan swasta tercatat sebagai pelaku terbesar untuk korupsi. Totalnya sekitar 1.420 terpidana. Sedangkan jumlah pelaku korupsi pegawai negeri sipil (PNS) mencapai 1.115 terpidana. Analisis penelitian itu juga menyebutkan total nilai korupsi oleh politikus dan swasta mencapai Rp 50,1 triliun. Selain itu, penyuapan merupakan modus korupsi yang paling banyak dilakukan. Dari jenis korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), modus korupsi mencapai 242 atau sekitar 48 persen pada 2015.

Contoh kasus korupsi yang marak di Indonesia :
1.     Irjen Djoko Susilo
Kasus yang menimpa bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Namun begitu, Irjen Djoko Susilo dijebloskan ke penjara selama 18 tahun oleh Tipikor.

2.     Luthfi Hassan Ishaaq
Luthfi Hasan Ishaaq dijemput dan ditahan KPK pada tanggal Januari 2013 dengan dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan kuota impor daging pada Kementerian Pertanian. Pria yang saat ditangkap menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini divonis 16 tahun penjara.

3.     Rudi Rubiandini
Penangkapan Rudi dianggap sebagai sebuah pukulan, mengingat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Migas ini dikenal sebagai pribadi yang bersih dan jujur. Nyatanya Rudi menerima suap dari Kernel Oil senilai US$ 400 ribu. Ketua KPK Abraham Samad mengecam Rudi sebagai figur yang serakah, karena menerima suap kendati mengantongi gaji tinggi sebagai pejabat SKK Migas.

4.     Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Politisi muda Golkar ini dovinis empat tahun penjara.

5.     Miranda S. Goeltom
Perempuan ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi tersangka pada Januari 2012 dalam kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik jeruji besi.

6.     Burhanuddin Abdullah
Bekas Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Ia divonis lima tahun penjara.

7.     Aulia Pohan
Besan bekas Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ini terjerat dalam kasus yang sama dengan Burhanuddin Abdullah. Pohan yang kala itu menjabat sebagai Deputi Gubernur BI divonis penjara empat tahun enam bulan.

8.     Urip Tri Gunawan
Urip Tri Gunawan, bekas orang kuat di Kejaksaan Agung, tertangkap tangan oleh KPK saat menerima duit 610.000 dolar AS dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Syamsul Nursalim. Urip divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Arthalita mendapat vonis 5 tahun penjara. Saat ditangkap, Urip masih aktif sebagai jaksa untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

9.     Muhammad Nazaruddin
Nazaruddin ditangkap saat menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat. Ia terjerat kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Setelah sempat melarikan diri, Nazaruddin akhirnya dibekuk di Cartagena, Kolombia. Dalam perkembangan kasusnya, pria yang kemudian divonis empat tahun sepuluh bulan penjara ini ikut menyeret nama-nama yang terlibat.

10.  Andi Malarangeng
Anas dan Andi Malarangeng sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh Tipikor.
11.  Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai Demokrat tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.

12.  Akil Mochtar
Setelah menjadi tersangka menerima suap Rp. 3 miliar dari bupati Gunung Mas dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada, mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, resmi dijemput oleh KPK. Ia adalah satu-satunya terpidana korupsi yang mendapat vonis seumur hidup dari Tipikor.

13.  Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.


C. DAMPAK KORUPSI DI INDONESIA
o   Dampak Kualitatif Korupsi Terhadap Perekonomian
Korupsi mengurangi pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah untuk sektor publik. Korupsi juga memberikan kontribusi pada nilai defisit fiskal yang besar, meningkatkan income inequality, dikarenakan korupsi membedakan kesempatan individu dalamposisi tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang sesungguhnya ditanggung oleh masyarakat Ada indikasi yang kuat, bahwa meningkatnya perubahan pada distribusi pendapatan terutama di negara negara yang sebelumnya memakai sistem ekonomi terpusat disebabkan oleh korupsi, terutama pada proses privatisasi perusahaan negara Lebih lanjut korupsi mendistorsi mekanisme pasar dan alokasi sumber daya dikarenakan:

1.     Korupsi mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk peraturan dan kontrol akibat kegagalan pasar (market failure). Ketika kebijakan dilakukan dalam pengaruh korupsi yang kuat maka pengenaan peraturan dan kebijakan, misalnya, pada perbankan, pendidikan, distribusi makanan dan sebagainya, malah akan mendorong terjadinya inefisiensi.

2.     Korupsi mendistorsi insentif seseorang, dan seharusnya melakukan kegiatan yang produktif menjadi keinginan untuk merealisasikan peluang korupsi dan pada akhimya menyumbangkan negatif value added.

3.     Korupsi menjadi bagian dari welfare cost memperbesar biaya produksi, dan selanjutnya memperbesar biaya yang harus dibayar oleh konsumen dan masyarakat (dalam kasus pajak), sehingga secara keseluruhan berakibat pada kesejahteraan masyarakat yang turun.

4.     Korupsi mereduksi peran pundamental pemerintah (misalnya pada penerapan dan pembuatan kontrak, proteksi, pemberian property rights dan sebagainya). Pada akhirnya hal ini akan memberikan pengaruh negatif pada pertumbuhan ekonomi yang dicapai.

5.     Korupsi mengurangi legitimasi dari peran pasar pada perekonomian, dan juga proses demokrasi. Kasus seperti ini sangat terlihat pada negara yang sedang mengalami masa transisi, baik dari tipe perekonomian yang sentralistik ke perekonomian yang lebih terbuka atau pemerintahan otoriter ke pemerintahan yang lebih demokratis, sebagaimana terjadi dalam kasus Indonesia.

6.     Korupsi memperbesar angka kemiskinan. ini sangat wajar. Selain dikarenakan program-program pemerintah sebagaimana disebut di atas tidak mencapai sasaran, korupsi juga mengurangi potensi pendapatan yang mungkin diterima oleh si miskin. Menurut Tanzi (2002), perusahaan perusahaan kecil adalah pihak yang paling sering menjadi sasaran korupsi dalam bentuk pungutan tak resmi (pungutan liar). Bahkan, pungutan tak resmi ini bisa mencapai hampir dua puluh persen dari total biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan ini amat mengkhawatirkan, dikarenakan pada negara negara berkembang seperti Indonesia, perusahaan kecil (UKM adalah mesin pertumbuhan karena perannya yang banyak menyerap tenaga kerja).

o   Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

o   Kesejahteraan umum negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.

D.SOLUSI DAN UPAYA MENEGAKAN KEADILAN
Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martil” bagi para pelaku tindak KKN.

v Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
1.     Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
2.     Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance.
3.     Membangun kepercayaan masyarakat.
4.     Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
5.     Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.

Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
1. Upaya pencegahan (preventif).
2. Upaya penindakan (kuratif).
3. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
4. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)

v Upaya Pencegahan (Preventif)
1.     Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
2.     Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
3.     Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
4.     Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
5.     Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
6.     Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
7.     Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
8.     Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.

v Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
1.     Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
2.     Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
3.     Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
4.     Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
5.     Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
6.     Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
7.     Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
8.     Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
9.     Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
10.  Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).

v Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
1.     Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
2.     Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
3.     Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
4.     Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
5.     Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.

v Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
1.     Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.


2.     Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disusul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, serta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Ditinjau dari sudut apapun, korupsi sama sekali tidak memberikan manfaat. Baik kepada perekonomian, maupun kepada sistem demokrasi politik yang baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara dalam masa transisi seperti Indonesia, baik dari sistem ekonomi (dari sistem ekonomi terpusat menuju sistem ekonomi yang lebih menganut pasar) maupun dari sistem politik dan demokrasi (pemerintahan yang otoriter ke pemerintahan yang demokratis), selalu mengalamii masalah korupsi yang luar biasa besar. Bahkan, saat ini sudah terbangun mitos di masyarakat bahwa korupsi hampir mustahil dapat dibasmi, karena ada anggapan bahwa korupsi telah menjadii kebudayaan bangsa Indonesia. Namun hal ini tidak bisa dijadikan justifikasi dan apologi untuk terus bersikap toleran dan permisif terhadap keberadaan korupsi.

Hasil penelitian Farah Dewi (Mahasiswa Pasca Sarjana UI, 2002) mengatakan jikalau Indonesia sanggup menekan tingkat korupsinya sampai serendah tlngkat korupsi di Jepang, maka dengan performa ekonomi seperti sekarang, Indonesia dapat mencapai tingkat pertumbuhan sebesar 6.37% setahun. Lebih lanjut, jika Indonesia sanggup menekan tingkat korupsinya hingga serendah tingkat korupsi Singapura, maka Indonesia akan mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 10.68% per tahun. Maka mutlak sudah, bahwa pemberantasan korupsi adatah bagian yang tak terpisahkan dart proses perbaikan ekonomi Indonesia. Karena berdasarkan analisa apapun, korupsi tidak mungkin ditolerir.

Tentu akan sangat membingungkan bila kita harus menyelesaikan semua kasus korupsi karena sangat banyaknya kasus konupsi di negeri ini. Oleh karena itu pemetaan korupsi dengan memberilcan prioritas menjadi penting. Tolak ukur yang paling penting adalah seberapa jauh korupsi tersebut berkaitan dengan kepentingan umum dan merugikan keuangan negara. Kita dapat menemukan suatu pola umum dari korupsi yang terjadi di Indonesia, namun bukan tidak mungkin setiap daerah dan setiap kasus memililki kekhususannya sendiri. Beberapa hal bisa dijadikan alasan bagi ttumbuhnya perbedaan-perbedaan ini seperti perbedaan sumber daya ekonomi (atau pendapatan), budaya, kondisi kelompok-kelompok sosial, yang kesemuanya mempengaruhi pola-pola korupsi dan upaya pemberantasannya. Yang pasli, kita harus segera bergerak menuntaskan serta melakukan perubahan.

B.  SARAN
Saran yang bisa saya berikan, seharusnya pemerintah lebih memperberat hukuman bagi para koruptor karena korupsi merupakan perbuatan yang sangat bejat, yang mencari keuntungan pribadi untuk memperkaya diri yang memiliki efek yang sangat negates yang dapat menghambat pembangunan di segala sector dan juga menghancurkan ekonomi pemerintahan. Dengan demikian korupsi merupakan musuh kita bersama untuk memberantasnya tentunya sangat di butuhkan kerjasama antara penegak hokum yang di berikan wewenang oleh undang-undang dengan seluruh lapisan masyarakat baik dalam hal upaya pencegahan maupun upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga pembangunan-pembangunan di negri ini semakin merata.


DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teknologi Penahan Gempa Pendulum Power untuk Gedung Bertingkat (Universitas Gunadarma Review)

ILMU UKUR TANAH dalam Teknik Sipil

TEKNIK SIPIL