Korupsi Di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Jika kita berbicara masalah
korupsi di Indonesia tentu saja tidak akan ada habisnya. Di Indonesia banyak sekali
di temukan kasus-kasus korupsi dan tentu saja tidak ada habisnya. Hukum pun
sangat jarang sekali bisa di tegakan secara adil. Para koruptor yang telah
mengambil banyak uang rakyat sering kali mendapatkan hukuman yang tidak
setimpal. Padahal perbuatan yang mereka lakukan sangatlah merugikan sekali bagi
rakyat Indonesia. Dana yang seharusnya bisa mengubah Indonesia menjadi lebih
baik dari segala aspek tetapi mereka gunakan untuk kepentingan mereka sendiri.
Di Indonesia sering sekali di
temukan kasus, jika mereka banyak uang mereka selalu menang, dan yang miskin ?
mereka hanya bisa gigit jari padahal kesalahan yang mereka lakukan tidak ada
apa-apanya. Seperti contohnya : seorang maling ayam bisa di penjara dalam kurun
waktu 10 tahun tetapi seorang koruptor ? mungkin hanya di beri kurungan penjara
selama 5 tahun. Tidak sebanding bukan ? itu merupakan contoh ketidak adilan
yang sangat sering di temukan di Indonesia. Yang banyak uang selalu menang. Dan
belum cukup sampai disitu, para koruptor pun sering sekali di temukan di
penjara yang nyaman seperti fasilitas yang lengkap dan lain-lain.
Berbeda dengan negara-negara lain. Jika di
negara lain contohnya saja China, para koruptor biasanya akan di beri hukuman
mati, karena itu merupakan tindakan yang tidak bisa di toleransi lagi. Dan banyak
orang akan menghindari perbuatan keji tersebut, jadi tidak akan di lakukan oleh
banyak para tetinggi di negri tirai bamboo tersebut. Jika Indonesia melakukan
tindakan yang sama seperti negara-negara lain mungkin koruptor-koruptor pun
tidak akan berani melakukan tindakan seperti itu.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa pengertian korupsi ?
2.
Bagaimana kasus-kasus korupsi di Indonesia ?
3.
Bagaimana dampak korupsi untuk Indonesia ?
4.
Bagaimana solusi dan upaya untuk menegakan
keadlian bagi para koruptor ?
C.
TUJUAN PENULISAN
1.
Agar dapat mengetahui dan memahami pengertian
dari korupsi.
2.
Agar dapat mengetahui dan memahami kasus-kasus
korupsi yang ada di Indonesia.
3.
Agar dapat mengetahui dan memahami dampak apa
saja yang di timbulkan korupsi untuk Indonesia.
4.
Agar dapat mengetahui dan memahami solusi dan
upaya untuk menegakan keadilan yang tepat bagi para koruptor.
BAB II
ISI
A. KORUPSI
Korupsi
atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya.
Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi,
yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi
yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat,
terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal
seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu
sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini
dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan
kejahatan.
Dari
sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut:
· perbuatan
melawan hukum,
· penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana,
· memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
· merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
· Jenis
tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
· memberi
atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
· penggelapan
dalam jabatan,
· pemerasan
dalam jabatan,
· ikut
serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
· menerima
gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Tergantung
dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap
korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di
satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Kondisi
yang mendukung munculnya korupsi :
· Konsentrasi
kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada
rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
· Kurangnya
transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
· Kampanye-kampanye
politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang
normal.
· Proyek
yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
· Lingkungan
tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
· Lemahnya
ketertiban hukum.
· Lemahnya
profesi hukum.
· Kurangnya
kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
· Gaji
pegawai pemerintah yang sangat kecil.
mengenai kurangnya gaji atau
pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari
makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain
" pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab
yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji
pejabat-pejabat....." namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut
tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi
satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan,
orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun kurangnya
gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam
arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J
Parker dalam tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of three
decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl
mengatakan bahwa " di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi
begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji
sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa
dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak di
antaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang
diberikan". ( Sumber buku "Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah,
2007)
· Rakyat
yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian
yang cukup ke pemilihan umum.
· Ketidakadaannya
kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan
kampanye".
B. KORUPSI
DI INDONESIA
Korupsi
di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi
merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam
seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu
menempati posisi paling rendah. Keadaan ini bisa menyebabkan pemberantasan
korupsi di Indonesia semakin ditingkatkan oleh pihak yang berwenang.
Perkembangan
korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun
hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang
melihat peringkat dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah.
Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Sebenarnya pihak yang berwenang, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
telah berusaha melakukan kerja maksimal. Tetapi antara kerja yang harus digarap
jauh lebih banyak dibandingkan dengan tenaga dan waktu yang dimiliki KPK.
Jumlah
kasus korupsi di Indonesia terus meningkat. Kasus korupsi yang telah diputus
oleh Mahkamah Agung (MA) dari 2014-2015 sebanyak 803 kasus. Jumlah ini
meningkat jauh dibanding tahun sebelumnya. Hasil penelitian Laboratorium Ilmu Ekonomi,
Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada,
mengungkap 803 kasus itu menjerat 967 terdakwa korupsi. Jika dikalkulasikan
sejak tahun 2001 hingga 2015, kasus korupsi yang telah diputus MA pada tingkat
kasasi maupun peninjauan kembali mencapai 2.321 kasus. Di lain pihak, jumlah
koruptor yang dihukum pada periode itu mencapai 3.109. Jumlah tersebut
meningkat drastis jika dibanding dengan data pada 2001-2009. Pada saat itu,
kasus korupsi yang telah inkrah berjumlah 549 dengan 831 terpidana.
Namun,
"Update di tahun 2014 seringkali berisi peningkatan putusan-putusan untuk
tahun sebelumnya," tutur para peneliti, Rimawan Pradiptyo, Timotius
Hendrik Partohap, dan Pramashavira dalam laporan penelitiannya. Sementara itu,
mayoritas pelaku korupsi adalah laki-laki. Mayoritas pelaku pun diputus bersalah
oleh pengadilan negeri hingga MA. Politikus dan swasta tercatat sebagai pelaku
terbesar untuk korupsi. Totalnya sekitar 1.420 terpidana. Sedangkan jumlah
pelaku korupsi pegawai negeri sipil (PNS) mencapai 1.115 terpidana. Analisis
penelitian itu juga menyebutkan total nilai korupsi oleh politikus dan swasta
mencapai Rp 50,1 triliun. Selain itu, penyuapan merupakan modus korupsi yang
paling banyak dilakukan. Dari jenis korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), modus korupsi mencapai 242 atau sekitar 48 persen pada 2015.
Contoh
kasus korupsi yang marak di Indonesia :
1. Irjen
Djoko Susilo
Kasus
yang menimpa bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah
calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan,
Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi dalam proyek simulator
ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang
Cicak versus Buaya jilid pertama. Namun begitu, Irjen Djoko Susilo dijebloskan
ke penjara selama 18 tahun oleh Tipikor.
2. Luthfi
Hassan Ishaaq
Luthfi
Hasan Ishaaq dijemput dan ditahan KPK pada tanggal Januari 2013 dengan dugaan
menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan kuota impor daging pada
Kementerian Pertanian. Pria yang saat ditangkap menjabat sebagai Presiden
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini divonis 16 tahun penjara.
3. Rudi
Rubiandini
Penangkapan
Rudi dianggap sebagai sebuah pukulan, mengingat mantan Kepala Satuan Kerja
Khusus Migas ini dikenal sebagai pribadi yang bersih dan jujur. Nyatanya Rudi
menerima suap dari Kernel Oil senilai US$ 400 ribu. Ketua KPK Abraham Samad
mengecam Rudi sebagai figur yang serakah, karena menerima suap kendati
mengantongi gaji tinggi sebagai pejabat SKK Migas.
4. Ratu
Atut Chosiyah
Ratu
asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi
Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur
terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan
sengketa pilkada Lebak, Banten. Politisi muda Golkar ini dovinis empat tahun
penjara.
5. Miranda
S. Goeltom
Perempuan
ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi
tersangka pada Januari 2012 dalam kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit
tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank
Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik
jeruji besi.
6. Burhanuddin
Abdullah
Bekas
Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah oleh
Pengadilan Tipikor karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan
Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima
mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Ia divonis
lima tahun penjara.
7. Aulia
Pohan
Besan
bekas Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ini terjerat dalam kasus yang sama
dengan Burhanuddin Abdullah. Pohan yang kala itu menjabat sebagai Deputi
Gubernur BI divonis penjara empat tahun enam bulan.
8. Urip
Tri Gunawan
Urip
Tri Gunawan, bekas orang kuat di Kejaksaan Agung, tertangkap tangan oleh KPK
saat menerima duit 610.000 dolar AS dari Arthalita Suryani di rumah obligor
BLBI Syamsul Nursalim. Urip divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Arthalita
mendapat vonis 5 tahun penjara. Saat ditangkap, Urip masih aktif sebagai jaksa
untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
9. Muhammad
Nazaruddin
Nazaruddin
ditangkap saat menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat. Ia terjerat kasus suap
proyek Wisma Atlet SEA Games. Setelah sempat melarikan diri, Nazaruddin akhirnya
dibekuk di Cartagena, Kolombia. Dalam perkembangan kasusnya, pria yang kemudian
divonis empat tahun sepuluh bulan penjara ini ikut menyeret nama-nama yang
terlibat.
10. Andi
Malarangeng
Anas
dan Andi Malarangeng sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah
meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama.
Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda
dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh Tipikor.
11. Anas
Urbaningrum
Penangkapan
terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin. Pria
yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai Demokrat tersebut kemudian
divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat
terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
12. Akil
Mochtar
Setelah
menjadi tersangka menerima suap Rp. 3 miliar dari bupati Gunung Mas dan tindak
pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada, mantan ketua Mahkamah
Konstitusi, Akil Mochtar, resmi dijemput oleh KPK. Ia adalah satu-satunya
terpidana korupsi yang mendapat vonis seumur hidup dari Tipikor.
13. Suryadharma
Ali
Bekas
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan
tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum
Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu
masih diproses KPK.
C. DAMPAK
KORUPSI DI INDONESIA
o
Dampak Kualitatif Korupsi Terhadap
Perekonomian
Korupsi
mengurangi pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan
pemerintah untuk sektor publik. Korupsi juga memberikan kontribusi pada nilai
defisit fiskal yang besar, meningkatkan income inequality, dikarenakan korupsi
membedakan kesempatan individu dalamposisi tertentu untuk mendapatkan
keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang sesungguhnya ditanggung
oleh masyarakat Ada indikasi yang kuat, bahwa meningkatnya perubahan pada
distribusi pendapatan terutama di negara negara yang sebelumnya memakai sistem
ekonomi terpusat disebabkan oleh korupsi, terutama pada proses privatisasi
perusahaan negara Lebih lanjut korupsi mendistorsi mekanisme pasar dan alokasi
sumber daya dikarenakan:
1. Korupsi
mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk
peraturan dan kontrol akibat kegagalan pasar (market failure). Ketika kebijakan
dilakukan dalam pengaruh korupsi yang kuat maka pengenaan peraturan dan
kebijakan, misalnya, pada perbankan, pendidikan, distribusi makanan dan
sebagainya, malah akan mendorong terjadinya inefisiensi.
2. Korupsi
mendistorsi insentif seseorang, dan seharusnya melakukan kegiatan yang
produktif menjadi keinginan untuk merealisasikan peluang korupsi dan pada
akhimya menyumbangkan negatif value added.
3. Korupsi
menjadi bagian dari welfare cost memperbesar biaya produksi, dan selanjutnya
memperbesar biaya yang harus dibayar oleh konsumen dan masyarakat (dalam kasus
pajak), sehingga secara keseluruhan berakibat pada kesejahteraan masyarakat
yang turun.
4. Korupsi
mereduksi peran pundamental pemerintah (misalnya pada penerapan dan pembuatan
kontrak, proteksi, pemberian property rights dan sebagainya). Pada akhirnya hal
ini akan memberikan pengaruh negatif pada pertumbuhan ekonomi yang dicapai.
5. Korupsi
mengurangi legitimasi dari peran pasar pada perekonomian, dan juga proses
demokrasi. Kasus seperti ini sangat terlihat pada negara yang sedang mengalami
masa transisi, baik dari tipe perekonomian yang sentralistik ke perekonomian
yang lebih terbuka atau pemerintahan otoriter ke pemerintahan yang lebih
demokratis, sebagaimana terjadi dalam kasus Indonesia.
6. Korupsi
memperbesar angka kemiskinan. ini sangat wajar. Selain dikarenakan
program-program pemerintah sebagaimana disebut di atas tidak mencapai sasaran, korupsi
juga mengurangi potensi pendapatan yang mungkin diterima oleh si miskin.
Menurut Tanzi (2002), perusahaan perusahaan kecil adalah pihak yang paling
sering menjadi sasaran korupsi dalam bentuk pungutan tak resmi (pungutan liar).
Bahkan, pungutan tak resmi ini bisa mencapai hampir dua puluh persen dari total
biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan ini amat mengkhawatirkan,
dikarenakan pada negara negara berkembang seperti Indonesia, perusahaan kecil
(UKM adalah mesin pertumbuhan karena perannya yang banyak menyerap tenaga
kerja).
o
Demokrasi
Korupsi menunjukan
tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi
mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan
cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan
legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan
kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan
korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan
masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah,
karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau
dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi
mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan
toleransi.
o
Kesejahteraan umum negara
Korupsi
politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga
negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering
menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah
bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun
merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus
"pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan
besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
D.SOLUSI DAN UPAYA MENEGAKAN
KEADILAN
Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan
dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi,
menanggulangi, dan memberantas korupsi, merupakan komisi independen yang
diharapkan mampu menjadi “martil” bagi para pelaku tindak KKN.
v Adapun
agenda KPK adalah sebagai berikut :
1. Membangun
kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
2. Mendorong
pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance.
3. Membangun
kepercayaan masyarakat.
4. Mewujudkan
keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
5. Memacu
aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas
tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
1. Upaya pencegahan (preventif).
2. Upaya penindakan (kuratif).
3. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
4. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
v Upaya
Pencegahan (Preventif)
1. Menanamkan
semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan
negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
2. Melakukan
penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
3. Para
pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung
jawab yang tinggi.
4. Para
pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
5. Menciptakan
aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
6. Sistem
keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi
dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
7. Melakukan
pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
8. Berusaha
melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan melalui
penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
v Upaya
Penindakan (Kuratif)
Upaya
penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan
dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana.
Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
1. Dugaan
korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda
NAD (2004).
2. Menahan
Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan
liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
3. Dugaan
korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
4. Dugaan
penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp
10 milyar lebih (2004).
5. Dugaan
korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari
BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
6. Kasus
korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
7. Kasus
penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
8. Kasus
penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
9. Menetapkan
seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi
Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar
(2004).
10. Kasus
korupsi di KBRI Malaysia (2005).
v Upaya
Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
1. Memiliki
tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait
dengan kepentingan publik.
2. Tidak
bersikap apatis dan acuh tak acuh.
3. Melakukan
kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke
tingkat pusat/nasional.
4. Membuka
wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara
dan aspek-aspek hukumnya.
5. Mampu
memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap
pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
v Upaya
Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
1. Indonesia
Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan
melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari
sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha
pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW lahir di
Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang
meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
2. Transparency
International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi
korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang
menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang
demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi
Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia,
disusul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005,
In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia
adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan
Usbekistan, serta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay,
Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah
negara terbebas dari korupsi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Ditinjau
dari sudut apapun, korupsi sama sekali tidak memberikan manfaat. Baik kepada
perekonomian, maupun kepada sistem demokrasi politik yang baik. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa negara dalam masa transisi seperti Indonesia, baik
dari sistem ekonomi (dari sistem ekonomi terpusat menuju sistem ekonomi yang
lebih menganut pasar) maupun dari sistem politik dan demokrasi (pemerintahan
yang otoriter ke pemerintahan yang demokratis), selalu mengalamii masalah
korupsi yang luar biasa besar. Bahkan, saat ini sudah terbangun mitos di
masyarakat bahwa korupsi hampir mustahil dapat dibasmi, karena ada anggapan
bahwa korupsi telah menjadii kebudayaan bangsa Indonesia. Namun hal ini tidak
bisa dijadikan justifikasi dan apologi untuk terus bersikap toleran dan
permisif terhadap keberadaan korupsi.
Hasil
penelitian Farah Dewi (Mahasiswa Pasca Sarjana UI, 2002) mengatakan jikalau
Indonesia sanggup menekan tingkat korupsinya sampai serendah tlngkat korupsi di
Jepang, maka dengan performa ekonomi seperti sekarang, Indonesia dapat mencapai
tingkat pertumbuhan sebesar 6.37% setahun. Lebih lanjut, jika Indonesia sanggup
menekan tingkat korupsinya hingga serendah tingkat korupsi Singapura, maka
Indonesia akan mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 10.68% per tahun. Maka
mutlak sudah, bahwa pemberantasan korupsi adatah bagian yang tak terpisahkan
dart proses perbaikan ekonomi Indonesia. Karena berdasarkan analisa apapun,
korupsi tidak mungkin ditolerir.
Tentu
akan sangat membingungkan bila kita harus menyelesaikan semua kasus korupsi
karena sangat banyaknya kasus konupsi di negeri ini. Oleh karena itu pemetaan
korupsi dengan memberilcan prioritas menjadi penting. Tolak ukur yang paling
penting adalah seberapa jauh korupsi tersebut berkaitan dengan kepentingan umum
dan merugikan keuangan negara. Kita dapat menemukan suatu pola umum dari
korupsi yang terjadi di Indonesia, namun bukan tidak mungkin setiap daerah dan
setiap kasus memililki kekhususannya sendiri. Beberapa hal bisa dijadikan
alasan bagi ttumbuhnya perbedaan-perbedaan ini seperti perbedaan sumber daya
ekonomi (atau pendapatan), budaya, kondisi kelompok-kelompok sosial, yang
kesemuanya mempengaruhi pola-pola korupsi dan upaya pemberantasannya. Yang
pasli, kita harus segera bergerak menuntaskan serta melakukan perubahan.
B. SARAN
Saran
yang bisa saya berikan, seharusnya pemerintah lebih memperberat hukuman bagi
para koruptor karena korupsi merupakan perbuatan yang sangat bejat, yang
mencari keuntungan pribadi untuk memperkaya diri yang memiliki efek yang sangat
negates yang dapat menghambat pembangunan di segala sector dan juga
menghancurkan ekonomi pemerintahan. Dengan demikian korupsi merupakan musuh
kita bersama untuk memberantasnya tentunya sangat di butuhkan kerjasama antara
penegak hokum yang di berikan wewenang oleh undang-undang dengan seluruh
lapisan masyarakat baik dalam hal upaya pencegahan maupun upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi sehingga pembangunan-pembangunan di negri ini semakin
merata.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar