BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.   LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai– nilai perjuangan Bangsa Indonesia.

B.    KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.       Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa.
2.       Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.       Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.       Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.       Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

C.   PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
                                                          I.            Teori terbentuknya negara
a.        Teori Hukum Alam  (Plato dan Aristoteles). Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.        Teori Ketuhanan Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.        Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.        Penaklukan.
b.        Peleburan.
c.        Pemisahan diri
d.        Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
                                                       II.  Unsur Negara
a.        Konstitutif. Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.        Deklaratif. Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
                                                     III.  Bentuk Negara
a. Negara kesatuan sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi
b. Negara serikat,  di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

D.   NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI  INDONESIA
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB.
1.       Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
                                                         i.            Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab
                                                        ii.            Kesejarahan,  salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik untuk memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
2.       Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
                                                         i.            Hak Warga Negara : Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945
                                                        ii.            Kewajiban warga negara : melaksanakan aturan hukum, dll.
                                                      iii.            Tanggung jawab warga negara : pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
                                                      iv.            Peran warga negara : berpartisipasi.

E.    PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.        Pemerintahan Monarki
b.        Pemerintahan Republik : pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

F.    PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

G.   LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
a.        Pancasila sebagai ideologi negara
b.        UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
c.        Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
d.        Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
e.        Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
f.         Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik

H.   PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.

sumber : http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads (P. Kewarganegaraan Bab I)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teknologi Penahan Gempa Pendulum Power untuk Gedung Bertingkat (Universitas Gunadarma Review)

ILMU UKUR TANAH dalam Teknik Sipil

TEKNIK SIPIL