Rehabilitasi Pengguna Narkoba
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Jumlah pengguna narkoba di Indonesia hingga
November 2015 mencapai 5,9 juta orang. Hal tersebut disampaikan Komjen Pol Budi
Waseso Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) saat berkunjung di Pondok
Pesantren Blok Agung Banyuwangi Senin (11/1/2016). "Indonesia sudah
darurat bahaya narkoba dan hal itu sudah disampaikan oleh presiden. Sebelumnya
pada bulan juni 205 tercatat 4,2 juta dan pada November meningkat signifikan
hingga 5,9 juta," ujarnya. Selain itu, menurut pria yang kerap disapa Buwas ini,
di Asean, Indonesia adalah pangsa pasar terbesar untuk penjualan narkoba,
sedangkan negara terbesar pengimpor adalah China dan Thailand." Pada tahun
2015, kami berhasil mengamankan sekitar 3 ton sabu yang berarti menyelamatkan
banyak generasi muda. Satu gram saja bisa digunakan untuk 5 orang.
Jadi
dengan mengamankan 3 ton sabu sudah berapa ribu jiwa yang diselamatkan,"
ungkapnya. Penggunaan narkoba, lanjutnya, banyak disebabkan karena
kurangnya pemahaman tentang narkotika serta kepedulian dari masyarakat serta
hukum yang masih belum mengikat secara maksimal. "Tidak ada bagian
masyarakat yang tidak clear dari narkoba. Semua sudah terkena. Ada oknum TNI,
oknum Polri termasuk oknum dari BNN. Dan kami akan membersihkan dan memperbaiki
dulu bagian dalam serta menjalin hubungan baik termasuk dengan kalangan pondok
pesantren yang sangat solid dan memiliki banyak santri," tutur Buwas. Tidak
menutup kemungkinan, menurut dia, para bandar mengincar lingkungan pesantren
untuk penjualan narkoba. "Setiap hari ada 30-40 orang yang mati
karena narkoba," pungkasnya.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan
terlarang (narkoba) menunjukkan tren yang semakin meningkat di Indonesia.
Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para
pengguna dari belenggu narkoba. Untuk itu ada beberapa tahapan rehabilitasi
narkoba yang perlu dilakukan.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian Rehabilitasi dan
Pengertian Narkoba ?
2.
Apa saja macam-macam Narkoba?
3.
Bagaimana rasa sakit yang dirasakan
oleh pengguna narkoba?
4.
Solusi apakah yang tepat bagi para
pengguna narkoba?
C.
TUJUAN PENULISAN
1.
Agar dapat memahami pengertian dari
rehabilitasi dan pengertian dari narkoba itu sendiri.
2.
Agar dapat memahami apa saja
macam-macam narkoba yang ada.
3.
Agar dapat mengerti dan memahami
bagaimana rasa sakit yang di derita oleh pengguna narkoba itu sendiri.
4.
Agar dapat mengetahui apa saja solusi
bagi para pengguna narkoba.
BAB II
ISI
A. PENGERTIAN REHABILITASI DAN NARKOBA
Rehabilitasi adalah sebuah kegiatan ataupun
proses untuk membantu para penderita yang mempunyai penyakit serius
atau cacat yang memerlukan pengobatanmedis untuk mencapai
kemampuan fisik psikologis, dan sosial yang
maksimal. Sumber lain menjelaskan bahwa Rehabilitasi adalah suatu program
yang dijalankan yang berguna untuk membantu memulihkan orang yang memiliki penyakit kronis baik
dari fisik ataupun psikologisnya. Gangguan
fisik dan psikiatrik tidak hanya memerlukan tindakan medis khusus, tetapi juga
membutuhkan sikap simpatik. Disini
dokter harus melakukan pendekatan yang akan membantu penderita ataupun pasien untuk
mengatasi gangguan fisik atau psikiatriknya dan menyadari potensi maksimal
mereka baik secara fisik, psikiatrik, dan sosial di
dunia luar yang nyata.
Jenis pendekatan ini semakin dikenal dan membuat
rehabilitasi menjadi bidang khusus yang terpisah di banyak rumah sakit. Waktu
yang akan dijalankan untuk rehabilitasi juga menentukan perbedaan perawatan
antar pasien ataupun penderita, dan pengobatan rawat jalan adalah program yang
sangat bermanfaat bagi para pasien di tahap awal, khususnya bagi pasien yang kecanduan atau
addiction. Penderita
atapun pasien yang masuk pusat rehabilitasi biasanya menderita rendah diri atau
kurangnya pandangan positif terhadap kehidupan, dan oleh sebab itu psikologi
dalam terapi ini
memaikan peranan yang besar dalam program rehabilitasi.
Sedangkan pengertian dari Narkoba adalah
singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba",
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu
pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika
yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan
untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat
pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya. Pada saat ini (2015) terdapat 35 jenis
narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari
yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis
narkoba.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan
menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang
tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
· Tanaman
papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat,
morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
· Garam-garam
dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan
sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas
mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan
psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No.
35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan
ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah
psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai
Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
· Sedatin
(Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin,
Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD
(Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan
Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun
sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat
mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
· Alkohol
yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat
organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh
minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh:
lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
B. MACAM-MACAM JENIS NARKOBA
1.
Halusinogen
Pengguna narkoba
jenis ini memiliki halusinasi yang kuat pada saat melihat suatu hal/benda
yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata. Contoh narkoba yang meberi efek
seperti ini adalah kokain dan LSD.
2.
Stimulan
Yaitu jenis
narkoba yang berefek mempercepat kerja jantung dan otak lebih dari biasanya.
Pengguna narkoba jenis ini akan memiliki tenaga extra. Efek lainnya adalah si
pengguna merasa lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
3.
Depresan
Yaitu
jenis narkoba yang memiliki sistem kerja dengan cara menekan sistem saraf pusat
serta mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Pengguna narkoba jenis ini akan
merasakan efek tenang, tertidur / pingsan. Contoh Depresan adalah putaw.
4.
Adiktif
Narkoba
jenis ini mengakibatkan pemakai memiliki sifat yang pasif, karena kandungan zat
yang ada dalam narkoba yang tergolong jenis ini dapat memutuskan saraf otak.
Mereka biasanya akan mengalami kecanduan. Pengguna biasanya akan selalu ingin
dan ingin lagi mengkonsumsi narkoba jenis ini. Contohnya : ganja, heroin, putaw.
Berikut
beberapa macam narkoba :
a.
PCP (Phencyclidine)
PCP
(phencyclidine) adalah obat disosiasi yang sebenarnya digunakan untuk anestesi,
menghasilkan efek halusinogen dan neurotoksik. Obat ini umumnya dikenal dengan
nama Angel Dust, dan juga dikenal sebagai Wet, Sherm, Sherman Hemsley, Rocket
Fuel, Ashy Larry, Shermans Tank, Wack, Halk Hogan, Ozone, HannaH, Hog, Manitoba
Shlimbo, dan Embalming Fluid, dan beberapa nama lain. Meskipun efek psikoaktif
obat ini hanya bertahan beberapa jam saja, total eliminasi dari tubuh bisa
lebih panjang, biasanya sampai selama minggu. PCP dikonsumsi sebagai sampingan
oleh pengguna narkoba terutama di Amerika Serikat di mana permintaan obat
dipenuhi oleh produsen ilegal.
Obat
ini diproduksi dalam bentuk bubuk dan bentuk cair (PCP terlarut paling sering
pada eter), tetapi biasanya itu disemprotkan ke bahan berdaun seperti ganja,
mint, oregano, peterseli atau Jahe Daun, dan rokok. PCP memiliki efek kuat pada
sistem saraf mengubah fungsi persepsi (halusinasi, delusi, pemikiran delirium
atau bingung), fungsi motorik (kiprah goyah, kehilangan koordinasi, dan gerakan
mata terganggu atau nistagmus) dan regulasi sistem saraf otonom (detak jantung
yang cepat, pengaturan suhu yang berubah). Obat ini telah dikenal untuk
mengubah mood dengan cara yang tak terduga.
b.
Psilocybin
mushrooms
Atau
disebut jamur psilocybian, adalah jamur yang mengandung zat psikedelik yaitu
psilocybin dan psilocin, dan kadang-kadang tryptamines psikoaktif lainnya. Ada
beberapa istilah sehari-hari untuk jamur psilocybin yang paling umum disebut
magic mushrooms or shrooms. Ketika psilocybin telah tertelan zat itu dipecah
untuk menghasilkan psilocin, yang bertanggung jawab atas efek halusinogen. Efek
memabukkan psilocybin yang mengandung jamur biasanya berlangsung antara 3
sampai 7 jam tergantung pada dosis.
c.
Ganja
Atau
dikenal sebagai Marijuana dalam bentuk herbal, adalah produk psikoaktif dari
Tumbuhan Cannabis sativa. Manusia telah mengkonsumsi ganja sejak prasejarah,
meskipun di abad ke-20 terjadi peningkatan dalam penggunaannya untuk tujuan
rekreasi, agama atau spiritual, dan juga obat. Diperkirakan bahwa sekitar empat
persen dari populasi orang dewasa di dunia menggunakan ganja setiap tahunnya.
Ganja memiliki efek psikoaktif dan fisiologis bila dikonsumsi, biasanya dengan
merokok atau konsumsi langsung. Jumlah minimum THC diperlukan untuk memiliki
efek psikoaktif adalah sekitar 10 mikrogram per kilogram berat badan.
Keadaan
mabuk akibat konsumsi ganja adalah bahasa sehari-hari dikenal sebagai “high”,
yang merupakan kondisi di mana mental dan fisik terasa berubah karena konsumsi
ganja. Setiap pengguna memiliki pengalaman yang berbeda dipengaruhi beberapa
faktor seperti potensi, dosis, komposisi kimia, metode konsumsi dan sebagainya.
d.
Methamphetamine
Dikenal
sebagai “meth” atau “ice”, adalah obat psychostimulant dan sympathomimetic.
Methamphetamine memasuki otak dan memicu pelepasan zat norepinephrine, dopamine
dan serotonin. Karena zat ini men-stimulasi mesolimbic yang menyebabkan euforia
dan kegembiraan, sehingga tidak heran zat ini menyebabkan banyak penyalahgunaan
dan ketergantungan hebat.
Pengguna
bisa terobsesi pada beberapa kegiatan sederhana yang diulang-ulang, seperti
mencuci tangan berulang-ulang memasang dan membongkar kembali benda-benda
secara berulang dan sebagainya. Penghentian pemakaian akan menyebabkan beberapa
efek seperti depresi, sulit tidur, gelisah, sulit makan dan sebagainya.
e.
Kokain
Adalah
kristal tropane alkaloid yang didapat dari daun tumbuhan coca. Efeknya adalah
stimultan yang menekan sistem saraf utama menimbulkan sensasi yang disebut
euphoric sense dan kegembiraan juga dipercaya meningkatkan energi efek-efek
inilah yang menyebabkan zat ini cukup populer dan banyak digunakan.
Kokain
adalah zat yang ampuh untuk mempengaruhi sistem saraf, efeknya bisa terasa dari
20 menit sampai berjam-jam, tergantung dosis dan cara penggunaannya. Tanda awal
ketika mulai menggunakan adalah hiperaktif, tidak tenang, tekanan darah
meningkat, denyut nadi meningkat, dan euforia. Euforia kadang diikuti dengan
rasa tidak nyaman dan depresi dan ketagihan untuk menggunakan lagi. Gairah seksual
bisa meningkat ketika menggunakan obat ini, namun penggunaan dalam jangka
panjang akan mengakibatkan paranoia, impotensi dan hal buruk lainnya.
f.
Heroin
Adalah candu yang langsung diekstrak dari opium poppy. Fungsi
sebenarnya adalah untuk menyembuhkan orang yang ketergantungan pada morfin.
Setelah diinjeksi langsung ke dalam darah, heroin akan berubah menjadi morfin
dan langsung tersebar ke seluruh tubuh memalui peredaran darah. Seperti
endorfin lainnya heroiin yang menjadi morfin menyebabkan efek euforia,
kesenangan dan bahkan disebut sebagai rasa “orgasme”.
C. RASA SAKIT YANG DI DERITA
Mengutip keterangan
para bekas pencandu narkoba, dokter Aisah Dahlan, Kepala Unit Narkoba Rumah
Sakit Bhayangkara Sespimma, Jakarta, melukiskannya bak ujung kuku yang dicabut
satu per satu, luar biasa sakit. Mengerikan, tetapi itulah yang mereka rasakan. Tak
heran jika ketika sakau datang, pencandu narkoba memukul kepala atau
membenturkan ke tembok agar rasa sakit berkurang. Bahkan, jika sedang tak dalam pengobatan, mereka akan
berusaha mencari narkoba dengan cara apa pun. Berbohong atau mencuri menjadi
halal buat mereka asal ada narkoba yang segera bisa masuk ke tubuh untuk
meredakan rasa sakit. Karena efek
kerusakan yang ditimbulkan bagi jasmani dan rohani pemakainya sangat besar,
sebaiknya setiap orang mengenali apa itu narkoba. Kalangan medis menguraikannya
sebagai narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Aisah menjelaskan ketiganya sama-sama mengandung zat adiktif yang cepat atau lambat akan memunculkan ketergantungan pada si pemakai. Celakanya, zat adiktif itu akan berdampak terhadap kesehatan, mental, dan ekonomi seseorang. ”Zat itu menyerang otak, membuat cara berpikir kita terganggu yang akhirnya berefek pada gangguan perasaan, emosi, dan perilaku atau kebiasaan hidup kita,” tutur Aisah. Menurut dokter yang kerap merawat pasien ketergantungan narkoba dan mendampingi mereka saat pemulihan itu, bisa dikatakan percuma jika kita mengingatkan mereka yang sudah mengonsumsi narkoba. ”Mereka (pemakai narkoba) enggak bisa lagi dinasihati,” kata Aisah.
Aisah menjelaskan ketiganya sama-sama mengandung zat adiktif yang cepat atau lambat akan memunculkan ketergantungan pada si pemakai. Celakanya, zat adiktif itu akan berdampak terhadap kesehatan, mental, dan ekonomi seseorang. ”Zat itu menyerang otak, membuat cara berpikir kita terganggu yang akhirnya berefek pada gangguan perasaan, emosi, dan perilaku atau kebiasaan hidup kita,” tutur Aisah. Menurut dokter yang kerap merawat pasien ketergantungan narkoba dan mendampingi mereka saat pemulihan itu, bisa dikatakan percuma jika kita mengingatkan mereka yang sudah mengonsumsi narkoba. ”Mereka (pemakai narkoba) enggak bisa lagi dinasihati,” kata Aisah.
Penggunaan narkoba suntik merupakan salah satu faktor risiko penularan
HIV (Human Imunodeficiency Virus). Sekali kecanduan, tidak mudah untuk berhenti
karena sakitnya menahan sakaw disebut-sebut sama seperti digebukin orang
sekampung.Demikian dituturkan oleh Andi, bukan nama sebenarnya. Pecandu
yang kini mendekam di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, ini kecanduan
putaw sejak 1995 dan akhirnya terinfeksi HIV pada 2006. Gara-gara kepergok
mengonsumsi putaw, 6 bulan lalu ia dijebloskan ke penjara.
"Kalau saya, malah lebih baik
digebukin orang sekampung daripada nahan sakitnya sakaw," kata Andi,
ditemui di Lapas Narkotika Cipinang, Senin (1/12/2014).Ia mengaku sulit
menggambarkan perasaannya saat mengalami sakaw, atau dalam bahasa medis disebut
withdrawal symptom. Sekujur tubuhnya terasa sakit, ngilu dan suasana hatinya
tidak menentu.
Selama mendekam di Lapas, Andi
tentu saja tidak bisa mengonsumsi putaw. Sebagai gantinya, klinik kesehatan di
Lapas menyediakan Program Terapi Rumatan Metadon. Agar tidak sakaw, Andi boleh
mengonsumsi zat yang efeknya mirip putaw yakni metadon. Berbeda dengan
narkoba yang selama ini dikonsumsi Andi, metadon tidak disuntikkan. Cairan ini
cukup diminum, sehingga tidak ada risiko penularan HIV seperti yang dialaminya
8 tahun silam. Tentunya, harus dikonsumsi di bawah pengawasan petugas klinik
dan dengan dosis yang semakin lama terus dikurangi.
D.
SOLUSI UNTUK PARA PENGGUNA
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan
terlarang (narkoba) menunjukkan tren yang semakin meningkat di Indonesia.
Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para
pengguna dari belenggu narkoba. Untuk itu ada beberapa tahapan rehabilitasi
narkoba yang perlu dilakukan.
Pentingnya
Intervensi
Kunci
rehabilitasi narkoba adalah melakukannya secepat mungkin. Untuk itu diperlukan
dokter spesialis ketergantungan narkoba dengan bantuan psikiater ataupun
konselor khusus di bidang ini.Sebagaimana pecandu lain, pecandu narkoba
seringkali menyangkal kondisinya dan sulit diminta untuk melakukan
rehabilitasi. Biasanya dibutuhkan intervensi dari keluarga atau teman untuk
memotivasi ataupun membuat pengguna narkoba mau menjalankan rehabilitasi.
Pengobatan
medis
Penanganan
melalui obat-obatan akan dilakukan melalui pengawasan dokter, tergantung dari
jenis narkoba yang digunakan. Pengguna narkoba jenis heroin atau morfin, akan
diberikan terapi obat seperti methadone dan
buprenorfin.
Obat ini akan membantu mengurangi keinginan memakai narkoba, yang diharapkan
dapat mencegah penyakit seperti hepatitis C dan HIV hingga kematian.
Obat
jenis lain yang dapat digunakan untuk membantu rehabilitasi narkoba yaitunaltrexone. Hanya saja obat ini memiliki beberapa efek
samping dan hanya diberikan pada pasien rawat jalan, setelah pengobatan
detoksifikasi dilakukan di lokasi rehabilitasi. Naltrexone akan
menghalangi efek narkoba berupa euforia (perasaan senang yang berlebihan dalam
hal ini karena efek obat) dan ketagihan.
Konseling
Salah
satu proses yang harus dilakukan konselor pertama kali yaitu meyakinkan
penyalahguna narkoba bahwa ia mengalami kecanduan. Sebab, seorang penyalahguna
narkoba yang masih dalam tahap penyangkalan akan sulit diajak bergabung dalam
rehabilitasi untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Konseling yang dilakukan
oleh konselor terhadap pengguna narkoba dalam rehabilitasi akan membantu si
pengguna mengenali masalah atau perilaku yang memicu ketergantungan tersebut.
Konseling biasanya dilakukan secara individu. Meski demikian, tak tertutup
kemungkinan untuk melakukan konseling secara berkelompok.
Konseling
bertujuan untuk membantu program pemulihan, seperti memulai kembali perilaku
hidup sehat ataupun strategi menghadapi situasi yang berisiko penggunaan
narkoba kembali terulang. Konselor bertanggung jawab untuk mengenali bagaimana
kecanduan narkoba pada seseorang secara keseluruhan, sekaligus memahami lingkungan
sosial yang ada di sekitarnya untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan
narkoba.
Bantuan
Rehabilitasi
Tahun
2014 lalu, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bersama tentang
Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam
Lembaga Rehabilitasi. Merujuk pada Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib
Lapor Pecandu Narkotika, inilah dasar hukum untuk upaya dan langkah
menyelamatkan pengguna narkoba.
Para
pengguna narkoba itu tidak lagi ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana atau
kriminal, dengan melaporkan diri pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)
yang diresmikan sejak tahun 2011. Saat ini, sudah tersedia 274
IPWL di seluruh Indonesia dari berbagai lembaga, termasuk Puskesmas, Rumah
Sakit dan Lembaga Rehabilitasi Medis, baik milik Pemerintah atau Swasta.
Seluruh
IPWL yang tersedia memiliki kemampuan melakukan rehabilitasi
medis, termasuk terapi simtomatik maupun konseling. Untuk
IPWL berbasis rumah sakit, dapat memberikan rehabilitasi medis yang
memerlukan rawat inap. Informasi mengenai lebih lanjut mengenai IPWL dan lokasi
IPWL dapat diketahui pada buletin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan. Pemerintah
pun sudah mengumumkan bahwa adanya rehabilitasi gratis untuk para pencandu dan
pengguna narkoba. Jadi mungkin ini merupakan tindakan yang efektif bagi
pengguna narkoba untuk memberhentikan dari kecanduannya tersebut. Panti-panti
rehabilitasi pun sudah banyak tersebar luas namun tentu saja ada ketentuan yang
berlaku dari masing-masing panti.
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Jadi kesimpulannya, narkoba memang sangat mematikan untuk kita. Narkoba
juga menjadikan tubuh kita rusak, dan sangat tidak baik untuk kesehatan. Narkoba
terbagi menjadi beberapa jenis yaitu yang halusinasi, aditif, stimulant dan depresan.
Yang mana dari masing – masing jenis tersebut menimbulkan efek samping. Narkoba
juga tentu saja sangat menimbulkan ketergantungan, bagi para penggunannya
sangat sulit untuk menghilangkan ketergantungannya tersebut.
Jika seseorang yang sudah ketergantungan oleh narkoba, orang
tersebut akan merasakan yang namanya “sakau” dan menurut orang yang sudah
mengalami sakau, itu sangat menyiksa. Rasa sakitnya sangat sulit untuk dihilangkan. Sedangkan
menurut kedokteran rasa sakit itu di timbulkan oleh otak yang meminta/menagih
dari zat aditif tadi. Bahkan para pengguna bisa menghalalkan segala cara hanya
untuk mendapatkan barang narkoba itu tadi lagi. Bagi para pengguna narkoba bisa
disembukan dengan cara di rehabilitasi. Cara rehabilitasi ini terbilang cukup
efektif. Perlahan-lahan rasa ketergantungannya pun bisa hilang dengan
sendirinya. Tapi memang sungguh sulit, namun apa salahnya untuk mencoba sembuh.
Pemerintah pun sudah menggratiskan di beberapa tempat untuk merehabilitasikan
para pengguna.
B. SARAN
Saran saya jangan sekali-sekali mencoba narkoba, sebab narkoba itu
sangat tidak baik untuk tubuh manusia. Narkoba pun bisa mengakibatkan kematian.
Walaupun di kasih oleh teman di sekitar lingkungan sebaiknya menolaknya. Terutama
untuk anak-anak yang masih di bawah umur, sebaiknya menolaknya. Karena jika
seseorang terkena narkoba itu bukan sesuatu hal yang keren, melainkan sesuatu
hal yang mematikan.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar