Rehabilitasi Pengguna Narkoba

BAB I

PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Jumlah pengguna narkoba di Indonesia hingga November 2015 mencapai 5,9 juta orang. Hal tersebut disampaikan Komjen Pol Budi Waseso Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) saat berkunjung di Pondok Pesantren Blok Agung Banyuwangi Senin (11/1/2016). "Indonesia sudah darurat bahaya narkoba dan hal itu sudah disampaikan oleh presiden. Sebelumnya pada bulan juni 205 tercatat 4,2 juta dan pada November meningkat signifikan hingga 5,9 juta," ujarnya. Selain itu, menurut pria yang kerap disapa Buwas ini, di Asean, Indonesia adalah pangsa pasar terbesar untuk penjualan narkoba, sedangkan negara terbesar pengimpor adalah China dan Thailand." Pada tahun 2015, kami berhasil mengamankan sekitar 3 ton sabu yang berarti menyelamatkan banyak generasi muda. Satu gram saja bisa digunakan untuk 5 orang.

 Jadi dengan mengamankan 3 ton sabu sudah berapa ribu jiwa yang diselamatkan," ungkapnya. Penggunaan narkoba, lanjutnya, banyak disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang narkotika serta kepedulian dari masyarakat serta hukum yang masih belum mengikat secara maksimal. "Tidak ada bagian masyarakat yang tidak clear dari narkoba. Semua sudah terkena. Ada oknum TNI, oknum Polri termasuk oknum dari BNN. Dan kami akan membersihkan dan memperbaiki dulu bagian dalam serta menjalin hubungan baik termasuk dengan kalangan pondok pesantren yang sangat solid dan memiliki banyak santri," tutur Buwas. Tidak menutup kemungkinan, menurut dia, para bandar mengincar lingkungan pesantren untuk penjualan narkoba. "Setiap hari ada 30-40 orang yang mati karena narkoba," pungkasnya.  

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) menunjukkan tren yang semakin meningkat di Indonesia. Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pengguna dari belenggu narkoba. Untuk itu ada beberapa tahapan rehabilitasi narkoba yang perlu dilakukan.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.       Apa pengertian Rehabilitasi dan Pengertian Narkoba ?
2.      Apa saja macam-macam Narkoba?
3.      Bagaimana rasa sakit yang dirasakan oleh pengguna narkoba?
4.      Solusi apakah yang tepat bagi para pengguna narkoba?

C.     TUJUAN PENULISAN
1.       Agar dapat memahami pengertian dari rehabilitasi dan pengertian dari narkoba itu sendiri.
2.      Agar dapat memahami apa saja macam-macam narkoba yang ada.
3.      Agar dapat mengerti dan memahami bagaimana rasa sakit yang di derita oleh pengguna narkoba itu sendiri.
4.      Agar dapat mengetahui apa saja solusi bagi para pengguna narkoba.



BAB II

ISI


A. PENGERTIAN REHABILITASI DAN NARKOBA
Rehabilitasi adalah sebuah kegiatan ataupun proses untuk membantu para penderita yang mempunyai penyakit serius atau cacat yang memerlukan pengobatanmedis untuk mencapai kemampuan fisik psikologis, dan sosial yang maksimal. Sumber lain menjelaskan bahwa Rehabilitasi adalah suatu program yang dijalankan yang berguna untuk membantu memulihkan orang yang memiliki penyakit kronis baik dari fisik ataupun psikologisnya. Gangguan fisik dan psikiatrik tidak hanya memerlukan tindakan medis khusus, tetapi juga membutuhkan sikap simpatik. Disini dokter harus melakukan pendekatan yang akan membantu penderita ataupun pasien untuk mengatasi gangguan fisik atau psikiatriknya dan menyadari potensi maksimal mereka baik secara fisik, psikiatrik, dan sosial di dunia luar yang nyata. 

Jenis pendekatan ini semakin dikenal dan membuat rehabilitasi menjadi bidang khusus yang terpisah di banyak rumah sakit. Waktu yang akan dijalankan untuk rehabilitasi juga menentukan perbedaan perawatan antar pasien ataupun penderita, dan pengobatan rawat jalan adalah program yang sangat bermanfaat bagi para pasien di tahap awal, khususnya bagi pasien yang kecanduan atau addiction. Penderita atapun pasien yang masuk pusat rehabilitasi biasanya menderita rendah diri atau kurangnya pandangan positif terhadap kehidupan, dan oleh sebab itu psikologi dalam terapi ini memaikan peranan yang besar dalam program rehabilitasi.

Sedangkan pengertian dari Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotikapsikotropika, dan zat adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya. Pada saat ini (2015) terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:

·       Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
·       Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:

·       Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.

Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:

·       Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

B. MACAM-MACAM JENIS NARKOBA

1.       Halusinogen
Pengguna narkoba jenis ini memiliki halusinasi yang kuat  pada saat melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata. Contoh narkoba yang meberi efek seperti ini adalah kokain dan LSD.

2.      Stimulan
Yaitu jenis narkoba yang berefek mempercepat kerja jantung dan otak lebih dari biasanya. Pengguna narkoba jenis ini akan memiliki tenaga extra. Efek lainnya adalah si pengguna merasa lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.

3.      Depresan
Yaitu jenis narkoba yang memiliki sistem kerja dengan cara menekan sistem saraf pusat serta mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Pengguna narkoba jenis ini akan merasakan efek tenang, tertidur / pingsan. Contoh Depresan adalah putaw.

4.      Adiktif
Narkoba jenis ini mengakibatkan pemakai memiliki sifat yang pasif, karena kandungan zat yang ada dalam narkoba yang tergolong jenis ini dapat memutuskan saraf otak. Mereka biasanya akan mengalami kecanduan. Pengguna biasanya akan selalu ingin dan ingin lagi mengkonsumsi narkoba jenis ini. Contohnya : ganja, heroin, putaw.


Berikut beberapa macam narkoba :
a.       PCP (Phencyclidine)
PCP (phencyclidine) adalah obat disosiasi yang sebenarnya digunakan untuk anestesi, menghasilkan efek halusinogen dan neurotoksik. Obat ini umumnya dikenal dengan nama Angel Dust, dan juga dikenal sebagai Wet, Sherm, Sherman Hemsley, Rocket Fuel, Ashy Larry, Shermans Tank, Wack, Halk Hogan, Ozone, HannaH, Hog, Manitoba Shlimbo, dan Embalming Fluid, dan beberapa nama lain. Meskipun efek psikoaktif obat ini hanya bertahan beberapa jam saja, total eliminasi dari tubuh bisa lebih panjang, biasanya sampai selama minggu. PCP dikonsumsi sebagai sampingan oleh pengguna narkoba terutama di Amerika Serikat di mana permintaan obat dipenuhi oleh produsen ilegal.

 Obat ini diproduksi dalam bentuk bubuk dan bentuk cair (PCP terlarut paling sering pada eter), tetapi biasanya itu disemprotkan ke bahan berdaun seperti ganja, mint, oregano, peterseli atau Jahe Daun, dan rokok. PCP memiliki efek kuat pada sistem saraf mengubah fungsi persepsi (halusinasi, delusi, pemikiran delirium atau bingung), fungsi motorik (kiprah goyah, kehilangan koordinasi, dan gerakan mata terganggu atau nistagmus) dan regulasi sistem saraf otonom (detak jantung yang cepat, pengaturan suhu yang berubah). Obat ini telah dikenal untuk mengubah mood dengan cara yang tak terduga.


b.        Psilocybin mushrooms
Atau disebut jamur psilocybian, adalah jamur yang mengandung zat psikedelik yaitu psilocybin dan psilocin, dan kadang-kadang tryptamines psikoaktif lainnya. Ada beberapa istilah sehari-hari untuk jamur psilocybin yang paling umum disebut magic mushrooms or shrooms. Ketika psilocybin telah tertelan zat itu dipecah untuk menghasilkan psilocin, yang bertanggung jawab atas efek halusinogen. Efek memabukkan psilocybin yang mengandung jamur biasanya berlangsung antara 3 sampai 7 jam tergantung pada dosis.


c.       Ganja
Atau dikenal sebagai Marijuana dalam bentuk herbal, adalah produk psikoaktif dari Tumbuhan Cannabis sativa. Manusia telah mengkonsumsi ganja sejak prasejarah, meskipun di abad ke-20 terjadi peningkatan dalam penggunaannya untuk tujuan rekreasi, agama atau spiritual, dan juga obat. Diperkirakan bahwa sekitar empat persen dari populasi orang dewasa di dunia menggunakan ganja setiap tahunnya. Ganja memiliki efek psikoaktif dan fisiologis bila dikonsumsi, biasanya dengan merokok atau konsumsi langsung. Jumlah minimum THC diperlukan untuk memiliki efek psikoaktif adalah sekitar 10 mikrogram per kilogram berat badan.

Keadaan mabuk akibat konsumsi ganja adalah bahasa sehari-hari dikenal sebagai “high”, yang merupakan kondisi di mana mental dan fisik terasa berubah karena konsumsi ganja. Setiap pengguna memiliki pengalaman yang berbeda dipengaruhi beberapa faktor seperti potensi, dosis, komposisi kimia, metode konsumsi dan sebagainya.

d.      Methamphetamine
Dikenal sebagai “meth” atau “ice”, adalah obat psychostimulant dan sympathomimetic. Methamphetamine memasuki otak dan memicu pelepasan zat norepinephrine, dopamine dan serotonin. Karena zat ini men-stimulasi mesolimbic yang menyebabkan euforia dan kegembiraan, sehingga tidak heran zat ini menyebabkan banyak penyalahgunaan dan ketergantungan hebat.


Pengguna bisa terobsesi pada beberapa kegiatan sederhana yang diulang-ulang, seperti mencuci tangan berulang-ulang memasang dan membongkar kembali benda-benda secara berulang dan sebagainya. Penghentian pemakaian akan menyebabkan beberapa efek seperti depresi, sulit tidur, gelisah, sulit makan dan sebagainya.

e.       Kokain
Adalah kristal tropane alkaloid yang didapat dari daun tumbuhan coca. Efeknya adalah stimultan yang menekan sistem saraf utama menimbulkan sensasi yang disebut euphoric sense dan kegembiraan juga dipercaya meningkatkan energi efek-efek inilah yang menyebabkan zat ini cukup populer dan banyak digunakan.


Kokain adalah zat yang ampuh untuk mempengaruhi sistem saraf, efeknya bisa terasa dari 20 menit sampai berjam-jam, tergantung dosis dan cara penggunaannya. Tanda awal ketika mulai menggunakan adalah hiperaktif, tidak tenang, tekanan darah meningkat, denyut nadi meningkat, dan euforia. Euforia kadang diikuti dengan rasa tidak nyaman dan depresi dan ketagihan untuk menggunakan lagi. Gairah seksual bisa meningkat ketika menggunakan obat ini, namun penggunaan dalam jangka panjang akan mengakibatkan paranoia, impotensi dan hal buruk lainnya.

f.       Heroin
Adalah candu yang langsung diekstrak dari opium poppy. Fungsi sebenarnya adalah untuk menyembuhkan orang yang ketergantungan pada morfin. Setelah diinjeksi langsung ke dalam darah, heroin akan berubah menjadi morfin dan langsung tersebar ke seluruh tubuh memalui peredaran darah. Seperti endorfin lainnya heroiin yang menjadi morfin menyebabkan efek euforia, kesenangan dan bahkan disebut sebagai rasa “orgasme”.



C. RASA SAKIT YANG DI DERITA

Mengutip keterangan para bekas pencandu narkoba, dokter Aisah Dahlan, Kepala Unit Narkoba Rumah Sakit Bhayangkara Sespimma, Jakarta, melukiskannya bak ujung kuku yang dicabut satu per satu, luar biasa sakit. Mengerikan, tetapi itulah yang mereka rasakan. Tak heran jika ketika sakau datang, pencandu narkoba memukul kepala atau membenturkan ke tembok agar rasa sakit berkurang. Bahkan, jika sedang tak dalam pengobatan, mereka akan berusaha mencari narkoba dengan cara apa pun. Berbohong atau mencuri menjadi halal buat mereka asal ada narkoba yang segera bisa masuk ke tubuh untuk meredakan rasa sakit. Karena efek kerusakan yang ditimbulkan bagi jasmani dan rohani pemakainya sangat besar, sebaiknya setiap orang mengenali apa itu narkoba. Kalangan medis menguraikannya sebagai narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Aisah menjelaskan ketiganya sama-sama mengandung zat adiktif yang cepat atau lambat akan memunculkan ketergantungan pada si pemakai. Celakanya, zat adiktif itu akan berdampak terhadap kesehatan, mental, dan ekonomi seseorang. ”Zat itu menyerang otak, membuat cara berpikir kita terganggu yang akhirnya berefek pada gangguan perasaan, emosi, dan perilaku atau kebiasaan hidup kita,” tutur Aisah. Menurut dokter yang kerap merawat pasien ketergantungan narkoba dan mendampingi mereka saat pemulihan itu, bisa dikatakan percuma jika kita mengingatkan mereka yang sudah mengonsumsi narkoba. ”Mereka (pemakai narkoba) enggak bisa lagi dinasihati,” kata Aisah.

 Penggunaan narkoba suntik merupakan salah satu faktor risiko penularan HIV (Human Imunodeficiency Virus). Sekali kecanduan, tidak mudah untuk berhenti karena sakitnya menahan sakaw disebut-sebut sama seperti digebukin orang sekampung.Demikian dituturkan oleh Andi, bukan nama sebenarnya. Pecandu yang kini mendekam di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, ini kecanduan putaw sejak 1995 dan akhirnya terinfeksi HIV pada 2006. Gara-gara kepergok mengonsumsi putaw, 6 bulan lalu ia dijebloskan ke penjara.

"Kalau saya, malah lebih baik digebukin orang sekampung daripada nahan sakitnya sakaw," kata Andi, ditemui di Lapas Narkotika Cipinang, Senin (1/12/2014).Ia mengaku sulit menggambarkan perasaannya saat mengalami sakaw, atau dalam bahasa medis disebut withdrawal symptom. Sekujur tubuhnya terasa sakit, ngilu dan suasana hatinya tidak menentu. 
Selama mendekam di Lapas, Andi tentu saja tidak bisa mengonsumsi putaw. Sebagai gantinya, klinik kesehatan di Lapas menyediakan Program Terapi Rumatan Metadon. Agar tidak sakaw, Andi boleh mengonsumsi zat yang efeknya mirip putaw yakni metadon. Berbeda dengan narkoba yang selama ini dikonsumsi Andi, metadon tidak disuntikkan. Cairan ini cukup diminum, sehingga tidak ada risiko penularan HIV seperti yang dialaminya 8 tahun silam. Tentunya, harus dikonsumsi di bawah pengawasan petugas klinik dan dengan dosis yang semakin lama terus dikurangi.

D.               SOLUSI UNTUK PARA PENGGUNA
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) menunjukkan tren yang semakin meningkat di Indonesia. Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pengguna dari belenggu narkoba. Untuk itu ada beberapa tahapan rehabilitasi narkoba yang perlu dilakukan.

Pentingnya Intervensi
Kunci rehabilitasi narkoba adalah melakukannya secepat mungkin. Untuk itu diperlukan dokter spesialis ketergantungan narkoba dengan bantuan psikiater ataupun konselor khusus di bidang ini.Sebagaimana pecandu lain, pecandu narkoba seringkali menyangkal kondisinya dan sulit diminta untuk melakukan rehabilitasi. Biasanya dibutuhkan intervensi dari keluarga atau teman untuk memotivasi ataupun membuat pengguna narkoba mau menjalankan rehabilitasi.

Pengobatan medis
Penanganan melalui obat-obatan akan dilakukan melalui pengawasan dokter, tergantung dari jenis narkoba yang digunakan. Pengguna narkoba jenis heroin atau morfin, akan diberikan terapi obat seperti methadone dan  buprenorfin. Obat ini akan membantu mengurangi keinginan memakai narkoba, yang diharapkan dapat mencegah penyakit seperti hepatitis C dan HIV hingga kematian.

Obat jenis lain yang dapat digunakan untuk membantu rehabilitasi narkoba yaitunaltrexone. Hanya saja obat ini memiliki beberapa efek samping dan hanya diberikan pada pasien rawat jalan, setelah pengobatan detoksifikasi dilakukan di lokasi rehabilitasi. Naltrexone akan menghalangi efek narkoba berupa euforia (perasaan senang yang berlebihan dalam hal ini karena efek obat) dan ketagihan.

Konseling
Salah satu proses yang harus dilakukan konselor pertama kali yaitu meyakinkan penyalahguna narkoba bahwa ia mengalami kecanduan. Sebab, seorang penyalahguna narkoba yang masih dalam tahap penyangkalan akan sulit diajak bergabung dalam rehabilitasi untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Konseling yang dilakukan oleh konselor terhadap pengguna narkoba dalam rehabilitasi akan membantu si pengguna mengenali masalah atau perilaku yang memicu ketergantungan tersebut. Konseling biasanya dilakukan secara individu. Meski demikian, tak tertutup kemungkinan untuk melakukan konseling secara berkelompok.

Konseling bertujuan untuk membantu program pemulihan, seperti memulai kembali perilaku hidup sehat ataupun strategi menghadapi situasi yang berisiko penggunaan narkoba kembali terulang. Konselor bertanggung jawab untuk mengenali bagaimana kecanduan narkoba pada seseorang secara keseluruhan, sekaligus memahami lingkungan sosial yang ada di sekitarnya untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan narkoba.

Bantuan Rehabilitasi
Tahun 2014 lalu, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Merujuk pada Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, inilah dasar hukum untuk upaya dan langkah menyelamatkan pengguna narkoba.

Para pengguna narkoba itu tidak lagi ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana atau kriminal, dengan melaporkan diri pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang diresmikan sejak tahun 2011. Saat ini,  sudah tersedia 274  IPWL di seluruh Indonesia dari berbagai lembaga, termasuk Puskesmas, Rumah Sakit dan Lembaga Rehabilitasi Medis, baik milik Pemerintah atau Swasta.

Seluruh IPWL yang tersedia memiliki kemampuan melakukan rehabilitasi medis, termasuk terapi simtomatik maupun  konseling. Untuk IPWL berbasis rumah sakit, dapat memberikan rehabilitasi medis yang memerlukan rawat inap. Informasi mengenai lebih lanjut mengenai IPWL dan lokasi IPWL dapat diketahui pada buletin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan. Pemerintah pun sudah mengumumkan bahwa adanya rehabilitasi gratis untuk para pencandu dan pengguna narkoba. Jadi mungkin ini merupakan tindakan yang efektif bagi pengguna narkoba untuk memberhentikan dari kecanduannya tersebut. Panti-panti rehabilitasi pun sudah banyak tersebar luas namun tentu saja ada ketentuan yang berlaku dari masing-masing panti.



BAB III

PENUTUP

A.KESIMPULAN
Jadi kesimpulannya, narkoba memang sangat mematikan untuk kita. Narkoba juga menjadikan tubuh kita rusak, dan sangat tidak baik untuk kesehatan. Narkoba terbagi menjadi beberapa jenis yaitu yang halusinasi, aditif, stimulant dan depresan. Yang mana dari masing – masing jenis tersebut menimbulkan efek samping. Narkoba juga tentu saja sangat menimbulkan ketergantungan, bagi para penggunannya sangat sulit untuk menghilangkan ketergantungannya tersebut.

Jika seseorang yang sudah ketergantungan oleh narkoba, orang tersebut akan merasakan yang namanya “sakau” dan menurut orang yang sudah mengalami sakau, itu sangat menyiksa. Rasa  sakitnya sangat sulit untuk dihilangkan. Sedangkan menurut kedokteran rasa sakit itu di timbulkan oleh otak yang meminta/menagih dari zat aditif tadi. Bahkan para pengguna bisa menghalalkan segala cara hanya untuk mendapatkan barang narkoba itu tadi lagi. Bagi para pengguna narkoba bisa disembukan dengan cara di rehabilitasi. Cara rehabilitasi ini terbilang cukup efektif. Perlahan-lahan rasa ketergantungannya pun bisa hilang dengan sendirinya. Tapi memang sungguh sulit, namun apa salahnya untuk mencoba sembuh. Pemerintah pun sudah menggratiskan di beberapa tempat untuk merehabilitasikan para pengguna.

B. SARAN
Saran saya jangan sekali-sekali mencoba narkoba, sebab narkoba itu sangat tidak baik untuk tubuh manusia. Narkoba pun bisa mengakibatkan kematian. Walaupun di kasih oleh teman di sekitar lingkungan sebaiknya menolaknya. Terutama untuk anak-anak yang masih di bawah umur, sebaiknya menolaknya. Karena jika seseorang terkena narkoba itu bukan sesuatu hal yang keren, melainkan sesuatu hal yang mematikan.

DAFTAR PUSTAKA




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teknologi Penahan Gempa Pendulum Power untuk Gedung Bertingkat (Universitas Gunadarma Review)

ILMU UKUR TANAH dalam Teknik Sipil

TEKNIK SIPIL