Tata Ruang Kota di Indonesia
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT
atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai.
Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak
yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun
pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini
dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya
dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun
pengalaman kami, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh
karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari
pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Depok, 22 November 2015
Penulis,
I gusti
agung ayu made dessy nataliasari
Daftar isi
-
Kata Pengantar .................................................................................................................1
-
Daftar Isi ........................................................................................................................
2
-
Bab I
Pendahuluan ……………………………………………………………………………………………………..3
· Latar
Belakang .........................................................................................3
· Rumusan
Masalah ………………………………………………………………………………...5
· Tujuan
Penulisan …………………………………………………………………………………6
-
Bab II Isi
……………………………………………………………………………………………………………………..7
· Pengertian
Tata Ruang Kota ………………………………………………………………7
· Ilmu Yang
Mempelajari Tata Ruang Kota ……………………………………….9
· Fungsi
Serta Manfaat Tata Ruang Kota ……………………………………….12
· Masalah
Tata Ruang Kota di Indonesia …………………………………………13
· Dampak
Pembangunan terhadap Tata Ruang Kota ………………………18
· Solusi
Perencanaan Tata Ruang Kota …………………………………………….24
-
Bab III Penutup
…………………………………………………………………………………………………………31
· Kesimpulan
…………………………………………………………………………………………..31
· Saran
……………………………………………………………………………………………………32
-
Dokumentasi ……………………………………………………………………………………………………………..33
-
Daftar Pustaka …………………………………………………………………………………………………………34
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Indonesia merupakan Negara kepulauan
yang terdiri dari banyak pulau yang dikelilingi oleh lautan yang tersebar dari
Sabang sampai Merauke. Dengan adanya wilayah yang begitu luas pastinya
menjadikan wilayah Indonesia memiliki banyak kota yang tersebar di masing-masing
pulau, namun tata kota di Indonesia masih harus mendapatkan penanganan yang
serius karena belakangan ini surat kabar atau pun media semakin sering
memberitakan tentang banjir, kemacetan, polusi udara, kemiskinan, dan tentang
masyarakat ataupun lingkungan di wilayah perkotaan seperti Jakarta, Surabaya,
Bandung dan kota besar lainnya. Masalah tersebut dampak dari perbuatan manusia
sendiri yang bertindak tanpa perencanaan atau tanpa pikir panjang dampak ke
depannya pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Selain itu berbagai masalah
perkotaan timbul akibat perencanaan tata ruang kota yang tidak jelas, serta
inkonsistensi pembuat kebijakan dalam melaksanakan perencanaan pembangunan.
Jika dari manusianya sendiri saja kurang kesadaran akan pentingnya perencanaa
tata ruang kota bagaimana nasib pembangunan Negara kedepannya. Padahal
pemerintah atau pun pemda telah membuat berbagai peraturan tertulis maupun
himbauan kepada masyarakat tentang aturan-aturan mengenai lingkungan dalam
hidup bermasyarakat.
Salah satunya adalah tentang tata
ruang wilayah perkotaan. Tetapi kebijakan atau kesepakatan bersama tidak akan
berguna jika tidak diimbangi dengan konsistensi pelaksanaan secara
berkelanjutan oleh para pelaku yang seharusnya bisa membawa perubahan jika melaksanakan
perannya dengan maksimal. Seperti yang kita ketahui kepala daerah masih banyak
yang belum mengenal konsep pembangunan perkotaan yang berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan dan mereka melakukan pembangunan daerahnya tanpa ada
perencanaan ke depannya padahal untuk menciptakan kota yang nyaman, penataan
kota harus direncanakan secara matang tidak asal, tetapi ini lah yang terjadi
di daerah-daerah yang ada di Indonesia.
Sebagian dari daerah yang ada di
Indonesia sudah mulai memperhatikan perencanaan tata ruang kota misalnya di
Jawa Timur yang sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun
pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu
banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dan dibiarkan. Dapat dicontohkan
masalah lumpur Lapindo yang belum ada rencana pengganti ruangan yang telah
rusak, seperti jalan akses ke Surabaya maupun kota-kota lain, sehingga
mengganggu ekonomi masyarakat. Masalah lainnya berkaitan dengan pembangunan
Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang tak kunjung selesai.
Seharusnya kita mencontoh
Negara-negara maju seperti Belanda yang membuat rencana tata ruang kota dengan
matang hingga beratus-ratus tahun tidak berubah, tetapi itu kembali lagi kepada
kita yang melaksanakannya. Bukti nyata dari masalah-masalah inkonsistensi
pemerintah dalam penataan kota adalah urbanisasi yang tidak terkontrol oleh
pemerintah. Pemerintah terus melakukan pembiaran yang akan berakibat anggapan
bahwa jika pemerintah diam berarti masyarakat berada di posisi yang benar.
Selain masalah tersebut adalah masalah transportasi yaitu semakin banyaknya
masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor pribadi.
Masalah-masalah tersebut menambah
kacaunnya keadaan tata kota yang dari infrastrukturnya masih belum baik. Dari
pernyataan di atas pemerintah memang mempunyai tanggung jawab besar terhadap
masalah perencanaan tata kota yang masih kacau tersebut. Karena akibat kurang
matangnya perencanaan tata ruang dan inkonsistensi pemerintah berdampak kurang
terkendalinya pergerakan masyarakat entah itu masalah urbanisasi, membludaknya
kendaraan bermotor pribadi atau dampak lain masalah tata kota. Tetapi di sini
tidak hanya menjadi masalah pemerintah tetapi sudah menjadi masalah kota
tersebut menyangkut semua yang ada di dalamnya termasuk penduduk yang bertempat
tinggal. Pemerintah hanyalah sebagai perwakilan yang masyarakat percaya sebagai
yang dituakan atau pemberi fasilitas dan pembangun situasi dan kondisi di
masyarakat. Sedang subyek yang sesungguhnya adalah masyarakat yang bertempat
tinggal. Oleh karena itu harus terjadi kerja sama yang baik antara pemerintah
dan masyarakat untuk mengatasi masalah tersebut.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan Tata Ruang Kota?
2. Bidang atau ilmu apa yang mempelajari Tata Ruang Kota?
3. Apa saja masalah tata ruang kota di Indonesia ?
4. Dampak apa saja yang di timbulkan jika Tata Ruang Kota
tidak di laksanakan?
5. Bagaimana solusi mengenai hal tersebut?
C.
TUJUAN PENULISAN
Tujuan
penulisan makalah ini adalah :
1.
Kita bisa mengetahui pengertian mengenai Tata
Ruang Kota di Indonesia.
2.
Kita bisa mengetahui bidang atau ilmu yang
mempelajari tentang Tata Ruang Kota
3.
Kita bisa mengetahui masalah Tata Ruang Kota di
Indonesia.
4.
Kita bisa mengetahui dampak yang ditimbulkan jika
dalam suatu kota tidak menggunakan Tata Ruang Kota secara baik.
5.
Kita bisa mengetahui solusi yang bisa di lakukan
untuk melaksanakan tata kota tersebut.
BAB II
ISI
A. PENGERTIAN
TATA RUANG KOTA
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan
ruang udara,
termasuk ruang di dalam bumi sebagai
satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya Land use adalah wujud struktur ruang dan pola
ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan
ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan tindak lanjut dari
pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007
tentang Penataan Ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau RTRW Kota
adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah
kota, yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi, dan yang berisi tujuan,
kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kota, rencana struktur ruang wilayah
kota, rencana pola ruang wilayah kota, penetapan kawasan strategis kota, arahan
pemanfaatan ruang wilayah kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang
wilayah kota. Adapun tujuan dari penataan ruang wilayah dan kota yang di
tetapkan oleh pemerintah daerah kota adalah arahan perwujudan visi dan misi
pembangunan jangka panjang kota pada aspek keruangan, yang pada dasarnya
mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Selain
dari pemerintah daerah, Tujuan penyusunan rencana tata ruang menurut Buyung
Azhari [1] adalah:
- terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional;
- terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan
lindung dan kawasan budidaya;
- tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk
- mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas,
berbudi luhur, dan sejahtera;
- mewujudkan keterpaduan dalam penggunaaan
sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya
manusia;
- meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia;
- mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan
mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan (contoh
yang paling sering kita alami adalah banjir, erosi
dan sedimentasi); dan
- mewujudkan keseimbangan kepentingan
kesejahteraan dan keamanan
Tata ruang antara daerah perkotaan dan pedesaan
pastilah berbeda, Tata ruang perkotaan lebih kompleks dari tata
ruang perdesaan, sehingga perlu lebih diperhatikan dan direncanakan dengan
baik. Kawasan/zona di wilayah perkotaan dibagi dalam beberapa zona sebagai
berikut:
1. Perumahan
dan permukiman
5. Perkantoran
dan jasa
7. Wisata
dan taman rekreasi
9. Tempat
pemakaman umum
10. Tempat
pembuangan sampah
B.
ILMU YANG MEMPELAJARI TATA RUANG KOTA
Tata ruang kota pun tidak sembarangan di dalam menata suatu
kota. Tata ruang sendiri pun ada bidang ilmu yang mempelajari secara dalam
bagaimana kota tersebut akan di tata. Bidang ilmu itu sendiri adalah Planologi.
Planologi berasal dari kata plan artinya rencana. sehingga Planologi bermakna
studi tentang rencana. Orang yang profesional dalam bidang Planologi disebut
Planolog, meski saat ini lebih populer disebut Planner. Program studi Planologi
lebih dikenal dengan PWK (Perencanaan Kota dan Kota). Planologi memang sangat
berhubungan dengan tata kota, namun Planologi tidak hanya mengkaji dan
mempelajari masalaah penataan kota. Cangkupan tanggung jawab dari disiplin ilmu
adalah mulai dari menentukan penggunaan suatu lahan hingga menentukan kebijakan
suatu negara. Maka dari itu Planologi seringkali bersinggunan dengan
permasalahan sosial, ekonom, dan politik.
Secara garis besar Planologi atau Perencanaan Wilayah dan Kota
adalah suatu proses yang bersinambung yang mencakup keputusan-keputusan
atau pilihan-pilihan berbagai alternatif penggunaan sumber daya untuk mencapai
tujuan-tujuanpada masa yang kan datang. Dalam merencanakan suatu kota ternyata
banyak sekali yang harus di pertimbangkan oleh perencana misalnya kondisi
ekonomi, sosial, budaya suatu wilayah dan yang lain-lain.
Hasil dari Perencanaan Kota dan Wilayah tentunya ada berbagai
tingkatan, yaitu :
i.
Rencana Tata Ruang Nasional.
ii.
Rencana Tata Ruang Propinsi.
iii.
Rencana Tata Ruang Kota dan Wilayah. (RTRW)
iv.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Berikutnya apabila kita ingin menjadi sarjana atau ahli di
bidang Planologi maka harus memiliki Kompetensi. Kompetensi umum yang harus
dimiliki oleh lulusan dibidang Planologi adalah :
a.
Memahami yang dimaksud dengan Perencanaan Wilayah
dan Kota.
b.
Memahami bahwa masa depan dapat berorientasi
utopian dan visionary, tetapi juga mengerti bahwa rencana adalah suatu produk
yang harus dilaksanakan.
c.
Mampu menghasilkan produk yang berorientasi
preskriptif, yaitu kemampuan membuat intervensi bagi peningkatan kesejahteraan
di masa depan
d.
Memegang nilai-nilai kemanusiaan (humanity),
membela kepentingan umum (public interest), dan berlaku adil (justice) dan
setara (equity) dalam mempraktekkan ilmunya bagi kepentingan umum.
Menurut Conyer, 1984, definisi Perencanaan adalah proses
kontinyu dalam pengambilan keputusan atau pilihan mengenai bagaimana
memanfaatkan sumber daya yang ada semaksimal mungkin guna mencapai
tujuan-tujuan tertentu di masa depan.
Dari definisi tersebut maka di dalam perencanaan tentu
terdapat elemen-elemennya yaitu :
i.
Merencana berarti memilih
ii.
Perencanaan sebagai alat untuk mengalokasikan
sumber daya
iii.
Perencanaan sebagai alat untuk mencapai tujuan
iv.
Perencanaan itu berorientasi ke depan.
Dalam hal ini, Perencana kota adalah bukan orang yang
merancang suatu kota, tetapi yang sebenarnya adalah hanya menyediakan suatu
rencana berdasarkan prinsip “supply and demand” yang akan digunakan untuk
membuat kota tersebut lebih maju dalam segala bidang.
Planologi dikategorikan
sebagai engineer, karena planolog bertanggung jawab untuk mengoptimasi setiap
fungsi yang berhubungan dengan masyarakat. Contohnya planolog harus mengambil
keputusan yang tepat dalam penggunaan suatu lahan, agar hasil yang didapat dari
lahan tersebut maksimal tanpa harus merugikan atau mengorbankan aspek lain. Sebagai
engineer, planolog juga diharuskan berfikir inovatif karena planolog
bertanggung jawab untuk mengeluarkan potensi suatu daerah, tanpa merusak ciri
khas daerah tersebut. Contohnya planolog dituntut untuk meningkatkan taraf
hidup suatu desa tanpa harus merubah desa tersebut menjadi sebuah kawasan
industi perkotaan.
Seorang atau planner harus memiliki wawasan yang luas, baik
itu sains pasti maupun sains sosial. Hal ini dikarenakan seorang planolog harus
bisa melihat suatu permasalahan dari berbagai sisi, agar keputusan yang dibuat
nanti tidak merugikan atau bentrok pada salah satu aspek kehidupan. Permasalahan
sampah dan lingkungan merupakan bukti mudah bahwa seorang planolog
memerlukan wawasan sains yang luas untuk mengatasinya. Sense of beauty
juga penting bagi seorang planolog. keindahan suatu kawasan tidak hanya
ditentukan dari keindahan bangunan didalamnya, tapi juga peletakan dan asosiasi
antar bangunan dan kawasan. pengetahuan akan landscape akan sangat membantu
planolog untuk mengembangkan sisi pariwisata dan keindahan suatu kawasan.
C.
FUNGSI SERTA MANFAAT TATA RUANG KOTA
Tata ruang kota juga pasti mempunyai fungsi tersendiri. Fungsi
dari tata ruang kota adalah sebagai berikut :
Ø acuan
dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
Ø acuan
dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi;
Ø acuan
untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi;
Ø acuan
lokasi investasi dalam wilayah provinsi yang dilakukan pemerintah, masyarakat,
dan swasta;
Ø pedoman
untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
Ø dasar
pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah provinsi
yang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan
insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan
Ø acuan
dalam administrasi pertanahan.
Selain mempunyai fungsi, tata ruang kota juga
pasti memiliki manfaat. Diantaranya:
o
mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah
provinsi;
o
mewujudkan keserasian pembangunan wilayah provinsi
dengan wilayah sekitarnya; dan
o
menjamin terwujudnya tata ruang wilayah provinsi
yang berkualitas.
D. MASALAH
TATA RUANG KOTA DI INDONESIA
Akibat tumpang tindihnya berbagai kebijakan sektoral yang
terkait perencanaan ruang, konflik ruang di berbagai daerah berpotensi untuk
tercipta. Indonesia dalam beberapa tahun ke depan bisa masuk ke dalam perangkap
negeri tanpa perencanaan tata ruang. Saat ini, sudah ada UU No 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pesisir, UU 25
Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 12 2008 (Perubahan
kedua atas UU No 32 Tahun 2004), dan berbagai kebijakan sektoral lainnya yang
terkait dengan ruang.
Contoh kasus yang terjadi adalah pada perencanaan kawasan
pesisir terjadi tumpang tindih, irisan area yang menjadi subyek dari rencana
tata ruang wilayah, dan rencana pengelolaan kawasan pesisir. Konflik ini senada
dengan konflik tata ruang mengenai hutan di berbagai daerah. Akibatnya, sampai sekarang
ternyata penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota menjadi peraturan daerah (Perda) sangat lambat. Menurut
catatan Ditjen Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, baru 51 persen
provinsi yang sudah memiliki Perda RTRW, 62,6 persen kabupaten yang telah
memiliki Perda RTRW dan 72 persen kota yang telah memiliki Perda RTRW. Kondisi
ini amat mengkhawatirkan karena bisa dipastikan, tidak ada kepastian hukum dan
ini jelas-jelas menghambat investasi.
Oleh karena itu, pemerintah dan Badan Koordinasi Penataan
Ruang Nasional (BKPRN) perlu segera mencari solusi konkret agar Indonesia
terhindar dari kondisi berjalan tanpa rencana tata ruang yang jelas. Beberapa
tindakan mendesak itu antara lain yakni mempercepat terbitnya dokumen peraturan
perundangan sebagai bentuk operasionalisasi Inpres No 8/2013 tentang percepatan
penyelesaian dan penyusunan perda RTRW.
Masalah tata ruang sendiri sebenarnya adalah problema klasik
di Indonesia. Indonesia saat ini dapat dikatakan dalam keadaan darurat tata
ruang sehingga berdampak kepada beragam hal seperti pemenuhan jumlah perumahan
yang dibutuhkan. Kondisi darurat tata ruang itu perlu diperhatikan karena hal
tersebut dinilai merupakan basis dari semua pembangunan termasuk sektor properti
atau perumahan. Pemerintah saat ini tidak pernah bisa menyediakan lahan yang
dibutuhkan guna membangun berbagai basis perumahan seperti rumah susun
khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Saat ini jenis perumahan yang paling pas untuk dibangun adalah
rumah susun di tengah kota yang mampu mendekatkan kaum pekerja dengan tempat
kerja. Selain itu, kedekatan antara rumah seseorang dengan tempat kerja mereka
juga dinilai dapat menghemat BBM yang digunakan karena kedekatan antara kedua
lokasi tersebut. Masalah lain yang timbul akibat kesalahan dalam hal tata ruang
adalah munculnya musibah seperti banjir. Contohnya, dalam perencanaan pada
zaman penjajahan Belanda, Jakarta memiliki sekitar 300 waduk. Namun kini waduk
yang tersisa tinggal 30. Selain itu, hutan bakau serta ruang terbuka hijau yang
dulu banyak dimiliki Jakarta kini sudah beralih menjadi perumahan, pusat
perbelanjaan, hingga properti lainnya.
Selain itu, persoalan kemacetan lalu lintas di kota Jakarta
tidak terlepas dari kondisi dan perkembangan tata ruang wilayah Provinsi DKI
Jakarta kota ini. Transportasi dan tata ruang merupakan dua aspek yang saling
mempengaruhi satu sama lain, karena transportasi dalam hal ini lalu lintas atau
traffic merupakan fungsi dari tata guna lahan. Inventarisasi dan harmonisasi
muatan materi kebijakan/peraturan terkait aspek transportasi dan tata ruang.
Atas dasar itu perlu dilakukan inventarisasi materi kebijakan
atau peraturan perundang-undangan dari kedua aspek tersebut yang saling
terkait. Perlu didiskusi tentang arah untuk mengidentifikasi materi muatan
dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta
2030 sebagai revisi Perda No. 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Provinsi DKI Jakarta. Sehingga untuk kebutuhan tersebut, sebelumnya juga
perlu mengidentifikasi materi muatan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW DKI Jakarta 2030.
Hasil inventarisasi menunjukkan bahwa UU No. 22 Tahun 2009
mengamanatkan perlu ada keterpaduan antara rencana jaringan lalu lintas dan
angkutan jalan terhadap rencana tata ruang wilayah. Walaupun tidak secara
eksplisit menyatakan tentang keterpaduan antara kedua aspek tersebut, namun UU
No. 26 Tahun 2007 mengamanatkan muatan rencana tata ruang memuat rencana
jaringan sistem prasarana termasuk sistem jaringan transportasi.
Raperda RTRW 2030 memuat tentang sistem dan jaringan
transportasi pada Pasal 17 hingga Pasal 37. Muatan materi yang perlu mendapat
perhatian secara khusus adalah sistem pusat kegiatan yang direncanakan pada
Pasal 16. Perlu dipertimbangkan oleh pemrakarsa Raperda (Bappeda Provinsi DKI
Jakarta): apakah sistem dan jaringan transportasi yang diuraikan pada Pasal 17
mampu mewadahi kebutuhan mobilitas akibat pengembangan sistem pusat kegiatan
sebagaimana dijabarkan pada Pasal 16. Di mana arahan pengembangan sistem dan
jaringan transportasi dimaksud raperda tersebut secara garis besar telah diatur
dalam Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau.
Kondisi empiris menunjukkan bahwa bangkitan lalu lintas akibat
perkembangan tata guna lahan (Tata Ruang DKI Jakarta dipayungi Perda No. 9
Tahun 1999) tidak mampu diwadahi/dilayani oleh pertumbuhan jaringan
transportasi (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di DKI Jakarta dipayungi Perda No.
12 Tahun 2003). Komisi Hukum dan Humas menyarankan agar materi muatan Raperda
RTRW 2030 perlu ditinjau kembali terutama konsekuensi rencana sistem pusat
kegiatan terhadap rencana sistem dan jaringan transportasi. Atau masalah
bangkitan lalu lintas terhadap daya dukung sarana dan prasarana transportasi
kota.
Pembenahan transportasi kota Jakarta
harus diikuti pembenahan mendasar masalah Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI
Jakarta. Penataan ruang Provinsi DKI Jakarta harus memprioritaskan kepentingan
Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI. Pembiasan dan penyimpangan tata
ruang yang telah terjadi dan mengganggu eksistensi Kota Jakarta sebagai Ibukota
NKRI harus dibenahi. Fungsi Kota Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Negara
harus diprioritaskan. Perubahan (revisi) mendasar tata ruang Ibukota Negara
harus segera dilakukan untuk mencegah terjadinya kegagalan sistem sebuah
Ibukota Negara sehingga diperlukan pemindahan Ibukota Negara yang tentu
berimplikasi terhadap banyak hal.
Didasari pemahaman bahwa akar masalah kemacetan lalu lintas
DKI Jakarta berpangkal dari masalah penataan ruang yang diikuti berbagai
masalah lanjutan transportasi, maka Komisi Hukum dan Humas merekomendasikan
bahwa DTKJ perlu memberi masukan baik secara lisan maupun tertulis terhadap
Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2010-2030.
E.
DAMPAK PEMBANGUNAN TERHADAP TATA RUANG KOTA
Kebijakan nasional penataan ruang
secara formal ditetapkan bersamaan dengan diundangkannya undang-undang
nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang [uu 24/1992], yang kemudian
diperbaharui dengan undang-undang nomor 26 tahun 2007 [uu 26/2007]. Kebijakan
tersebut ditujukan untuk mewujudkan kualitas tata ruang nasional yang semakin
baik, yang oleh undang-undang dinyatakan dengan kriteria aman, nyaman,
produktif dan berkelanjutan. Namun, setelah lebih dari 25 tahun diberlakukannya
kebijakan tersebut, kualitas tata ruang masih belum memenuhi harapan. Bahkan
cenderung sebaliknya, justru yang belakangan ini sedang berlangsung adalah
indikasi dengan penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan. Pencemaran dan
kerusakan lingkungan bahkan makin terlihat secara kasat mata baik di kawasan
perkotaan maupun di kawasan perdesaan.
Dengan diberlakukannya kebijakan
nasional penataan ruang tersebut, maka tidak ada lagi tata ruang wilayah yang
tidak direncanakan. Tata ruang menjadi produk dari rangkaian proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Oleh karena
itu, penegasan sanksi atas pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur dalam UU
26/2007 menuntut proses perencanaan tata ruang harus diselenggarakan dengan
baik agar penyimpangan pemanfaatan ruang bukan disebabkan oleh rendahnya
kualitas rencana tata ruang wilayah.
Peningkatan aktivitas
pembangunan membutuhkan ruang yang semakin besar dan dapat berimplikasi
pada perubahan fungsi lahan/kawasan secara signifikan. Euphoria otonomi
daerah yang lebih berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah
(PAD) juga memotivasi pertumbuhan penyediaan sarana dan prasarana di daerah,
yang faktanya menyebabkan peningkatan pengalihan fungsi ruang dan kawasan dalam
jangka panjang. Di antara kenyataan perubahan lahan dapat ditemui pada
pembangunan kawasan perkotaan yang membutuhkan ruang yang besar untuk
menyediakan lahan untuk sarana dan prasarana permukiman, perkantoran,
perindustrian, pusat-pusat perdagangan (central business district, CBD) dan
sebagainya. Demikian halnya pada pola perubahan kawasan seperti kawasan hutan
menjadi lahan pertanian atau perkebunan, yang menyebabkan penurunan fungsi
hutan sebagai kawasan penyangga, pemelihara tata air, pengendali perubahan
iklim mikro dan sebagainya. Perubahan fungsi ruang kawasan meyebabkan
menurunnya kualitas lingkungan, seperti terjadinya pencemaran, kemacetan,
hilangnya ruang publik dan ruang terbuka hijau, serta terjadinya berbagai
bencana alam seperti banjir, longsor, kekeringan dan sebagainya. Pemanfaatan
sumberdaya ruang juga dapat memicu perbedaan persepsi dan persengketaan tentang
ruang, seperti munculnya kasus-kasus persengketaan batas wilayah pada berbagai
daerah dan juga internasional. Hal tersebut seolah-olah menunjukkan adanya
trede off antara perkembangan ekonomi dengan kelestarian lingkungan.
Permasalahan konflik antara
perkembangan ekonomi dengan kelestarian lingkungan semakin jelas terlihat
dewasa ini pada hal dalam penataan ruang kebijakan-kebijakan telah
mengakomodasi prinsip-prinsip utama menuju pembangunan berkelanjutan
(sustainable development) seperti prinsip-prinsip keterpaduan, keseimbangan dan
kelestarian lingkungan hidup. Pada makalah ini akan dijelaskan mengenai
permasalahan- permasalahan dalam penataan ruang dan solusi-solusi yang dapat
digunakan untuk melakukan harmonisasi pemanfaatan sumber daya alam, lahan dan
perkembangan aspek sosial-ekonomi dalam penataan ruang. Pada dasarnya
pengembangan wilayah adalah usaha pembangunan daerah yang memperhitungkan
keterpaduan program sektoral seperti pertanian, pertambangan, aspirasi masyarakat
dan potensi loin dengan memperhatikan kondisi lingkungan. Pembangunan industri
dasar berorientasi pada lokasi tersedianya sumber pembangunan lain. Pada
umumnya lokasi industri dasar belum tersentuh pembangunan, baik dalam arti
kualitatif maupun kuantitatif bahkan masih bersifat alami. Adanya pembangunan
industri ini akan mengakibatkan perubahan lingkungan seperti berkembangnya
jaringan infra struktur dan akan menumbuhkan kegiatan lain untuk menunjang
kegiatan yang ada.
Pembangunan di satu pihak menunjukkan
dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat seperti tersedianya jaringan
jalan, telekomunikasi, listrik, air, kesempatan kerja serta produknya sendiri
memberi manfaat bagi masyarakat luas dan juga meningkatkan pendapatan bagi
langsung dapat menikmati sebagian dari hasil pembangunannya. Di pihak lain
apabila pembangunan ini tidak diarahkan akan menimbulkan berbagai masalah
seperti konflik kepentingan, pencemaran lingkungan, kerusakan, pengurasan
sumberdaya alam, masyarakat konsumtif serta dampak sosial lainnya yang pada
dasarnya merugikan masyarakat.
Pembangunan industri pada gilirannya
membentuk suatu lingkungan kehidupan zona industri. Dalam zona industri
kehidupan masyarakat makin berkembang; zona industri secara bertahap dilengkapi
pembangunan sektor ekonomi lain seperti peternakan, perikanan, home industry,
dan pertanian sehingga diperlukan rencana pembangunan wilayah berdasarkan
konsep tata ruang.
Tujuan rencana tata ruang ini untuk meningkatkan asas
manfaat berbagai sumberdaya yang ada dalam lingkungan seperti meningkatkan
fungsi perlindungan terhadap tanah, hutan, air, flora, fungsi industri, fungsi
pertanian, fungsi pemukiman dan fungsi lain. Peningkatan fungsi setiap unsur
dalam lingkungan artinya meningkatkan dampak positif semaksimum mungkin
sedangkan dampak negatif harus ditekan sekecil mungkin. Konsepsi pembangunan
wilayah dengan dasar tata ruang sangat dibutuhkan dalam upaya pembangunan
industri berwawasan lingkungan.
Secara umum,
kegiatan eksploitasi dan pemakaian sumber energi dari alam untuk memenuhi
kebutuhan manusia akan selalu menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan
(misalnya udara dan iklim, air dan tanah). Berikut ini disajikan beberapa
dampak negatif penggunaan energi fosil terhadap manusia dan lingkungan:
a. Dampak Terhadap Udara dan
Iklim
Selain menghasilkan energi, pembakaran sumber energi
fosil (misalnya: minyak bumi, batu bara) juga melepaskan gas-gas, antara lain
karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx),dan sulfur dioksida (SO2) yang
menyebabkan pencemaran udara (hujan asam, smog dan pemanasan global). Emisi NOx
(Nitrogen oksida) adalah pelepasan gas NOx ke udara. Di udara, setengah dari
konsentrasi NOx berasal dari kegiatan manusia (misalnya pembakaran bahan bakar
fosil untuk pembangkit listrik dan transportasi), dan sisanya berasal dari
proses alami (misalnya kegiatan mikroorganisme yang mengurai zat organik).
Emisi SO2 (Sulfur dioksida) adalah pelepasan gas SO2 ke udara yang berasal dari
pembakaran bahan bakar fosil dan peleburan logam.
Emisi CO2 adalah pemancaran atau pelepasan gas karbon
dioksida (CO2) ke udara. Emisi CO2 tersebut menyebabkan kadar gas rumah kaca di
atmosfer meningkat, sehingga terjadi peningkatan efek rumah kaca dan pemanasan
global. CO2 tersebut menyerap sinar matahari (radiasi inframerah) yang
dipantulkan oleh bumi sehingga suhu atmosfer menjadi naik. Hal tersebut dapat
mengakibatkan perubahan iklim dan kenaikan permukaan air laut. Emisi CH4
(metana) adalah pelepasan gas CH4 ke udara yang berasal, antara lain, dari gas
bumi yang tidak dibakar, karena unsur utama dari gas bumi adalah gas metana.
Metana merupakan salah satu gas rumah kaca yang menyebabkan pemasanan global.
Batu bara selain menghasilkan pencemaran (SO2) yang
paling tinggi, juga menghasilkan karbon dioksida terbanyak per satuan energi.
Membakar 1 ton batu bara menghasilkan sekitar 2,5 ton karbon dioksida. Untuk
mendapatkan jumlah energi yang sama, jumlah karbon dioksida yang dilepas oleh
minyak akan mencapai 2 ton sedangkan dari gas bumi hanya 1,5 ton.
b. Dampak Terhadap Perairan
Eksploitasi minyak bumi, khususnya cara penampungan
dan pengangkutan minyak bumi yang tidak layak, misalnya: bocornya tangker
minyak atau kecelakaan lain akan mengakibatkan tumpahnya minyak (ke laut,
sungai atau air tanah) dapat menyebabkan pencemaran perairan. Pada dasarnya
pencemaran tersebut disebabkan oleh kesalahan manusia.
c.
Dampak Terhadap Tanah
Dampak penggunaan energi terhadap tanah dapat
diketahui, misalnya dari pertambangan batu bara. Masalah yang berkaitan dengan
lapisan tanah muncul terutama dalam pertambangan terbuka (Open Pit Mining).
Pertambangan ini memerlukan lahan yang sangat luas. Perlu diketahui bahwa
lapisan batu bara terdapat di tanah yang subur, sehingga bila tanah tersebut
digunakan untuk pertambangan batu bara maka lahan tersebut tidak dapat
dimanfaatkan untuk pertanian atau hutan selama waktu tertentu.
Ada dua definisi KLHS yang lazim diterapkan, yaitu
definisi yang menekankan pada pendekatan telaah dampak lingkungan (EIA-driven) dan pendekatan
keberlanjutan (sustainability-driven).
Pada definisi pertama, KLHS berfungsi untuk menelaah efek dan/atau dampak
lingkungan dari suatu kebijakan, rencana atau program pembangunan. Sedangkan
definisi kedua, menekankan pada keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan
sumberdaya.
F.
SOLUSI
PERENCANAAN TATA RUANG KOTA
Perencanaan Tata Ruang dilakukan guna menentukan arah
pengembangan yang akan dicapai dilihat dari segi ekonomi, sosial, budaya, daya
dukung dan daya tamping lingkungan, serta fungsi pertahanan keamanan;
mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah pembangunan dalam suatu wilayah
perencanaan; perumusan perencanaan tata ruang, dan penetapan rencana tata
ruang.
Menurut Budihardjo, penyusunan rencana tata ruang
harus dilandasi pemikiran perspektif menuju keadaan pada masa depan yang
didambakan, bertitik tolak dari data, informasi, ilmu pengetahuan dan teknlogi
yang dapat dipakai, serta memperhatikan keragaman wawasan kegiatan tiap sektor.
Perencanaan kota adalah kegiatan penyusunan dan
peninjauan kembali rencana-rencana kota. Sedangkan rencana kota merupakan
rencana yang disusun dalam rangka pengaturan pemanfaatan ruang kota yang
terdiri atas Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK), Rencana Detail Tata Ruang
Kota (RDTRK) dan Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK).
Dalam pelaksanaan pembangunan di daerah kota
diperlukan rencana tata ruang yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk
menetapkan lokasi kegiatan dan pembangunan dalam memanfaatkan ruang. Pedoman
tersebut digunakan pula dalam penyusunan program pembangunan yang berkaitan
dengan pemanfaatan ruang di daerah tersebut dan sekaligus menjadi dasar dalam
pemberian rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang, sehingga sesuai dengan
rencana tata ruang kota yang sudah ditetapkan.
Perencanaan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang
merupakan dua sisi dari suatu mata uang. Pengendalian pemanfaatan tata
ruang akan berlangsung secara efektif dan efisien bilamana telah didahului
dengan perencanaan tata ruang yang valid dan berkualitas. Sebaliknya rencana
tata ruang yang tidak dipersiapkan dengan mantap akan membuka peluang
terjadinya penyimpangan fungsi ruang secara efektif dan efisien dan pada
akhirnya akan menyulitkan tercapainya tertib ruang sebagaimana telah ditetapkan
dalam rencana tata ruang.
Lebih lanjut disebutkan bahwa pada kenyataan banyak
campur tangan pemerintah dalam pembangunan kota justru tidak tepat dan tidak
memuaskan. Bahkan dapat diperkirakan bahwa sebab utama kegagalan pengendalian
pemanfaatan ruang adalah karena tidak adanya kurangnya kemampuan politik yang
kuat dan dukungan masyarakat yang memadai.
Rencana Tata Ruang Wilayah selanjutnya dapat disingkat
RTRW merupakan hasil perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan di peringkat
Kota. Kawasan adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap
unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
fungsional serta memiliki ciri tertentu. Kawasan Lindung adalah kawasan yang
ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang
mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Kawasan Budi Daya
adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas
dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya
buatan.
Kawasan Hijau adalah ruang terbuka hijau yang terdiri
dari kawasan hijau lindung dan hijau binaan Kawasan Hijau Lindung adalah bagian
dari kawasan hijau yang memiliki karakteristik alamiah yang perlu dilestarikan
untuk tujuan perlindungan habitat setempat maupun untuk tujuan perlindungan
wilayah yang lebih luas. Kawasan Hijau Binaan adalah bagian dari kawasan
hijau di luar kawasan hijau lindung untuk tujuan penghijauan yang dibina
melalui penanaman, pengembangan, pemeliharaan maupun pemulihan vegetasi yang
diperlukan dan didukung fasilitasnya yang diperlukan baik untuk sarana ekologis
maupun sarana sosial Kota yang dapat didukung fasilitas sesuai keperluan untuk
fungsi penghijauan tersebut yang diatur dalam Pasal 15 Perda No. 6 Tahun 2006
yang terdiri dari 13 ayat dan Pasal 49 sampai Pasal 50 yang mengatur mengenai
rencana pengembangan kawasan hijau di Kota Makassar.
Kawasan Tangkapan Air adalah kawasan atau areal yang
mempunyai pengaruh secara alamiah atau binaan terhadap keberlangsungan badan
air seperti waduk, situ, sungai, kanal, pengolahan air limbah dan lain-lain,
hal ini diatur dalam Pasal 44 Perda Nomor 6 Tahun 2006. Kemudian Pasal 51 dan
52 mengatur tentang Kawasan Permukiman adalah kawasan yang diarahkan dan
diperuntukkan bagi pengembangan permukiman atau tempat tinggal/hunian beserta
prasarana dan sarana. Dalam Pasal 53 diatur tentang Kawasan Bangunan Umum
adalah kawasan yang diarahkan dan diperuntukkan bagi pengembangan perkantoran,
perdagangan, jasa, pemerintahan dan fasilitas umum/fasilitas sosial beserta
fasilitas penunjangnya dengan Koefisien Dasar Bangunan lebih besar dari 20%
(dua puluh persen).
Kawasan Bangunan Umum Koefisien Dasar Bangunan Rendah
(KDB) adalah kawasan yang secara keseluruhan Koefisien Dasar Bangunannya
maksimum 20% (dua puluh persen) diatur dalam Pasal diatur dalam Pasal 54.
Kawasan Pusat Kota adalah KT yang tumbuh sebagai pusat Kota dengan percampuran
berbagai kegiatan, memiliki fungsi strategis dalam peruntukannya. Kawasan
Permukiman Terpadu adalah KT yang diarahkan dan diperuntukkan bagi pemusatan
dan pengembangan permukiman atau tempat tinggal/hunian beserta prasarana dan
sarana lingkungannya yang terstruktur secara terpadu; Kawasan Pelabuhan Terpadu
adalah KT yang diarahkan sebagai kawasan yang memberi dukungan kuat dalam satu
sistem ruang yang bersinergi terhadap berbagai kepentingan dan kegiatan yang
lengkap berkaitan dengan aktivitas kepelabuhanan dan segala persyaratannya.
Pasal 57 ayat 4 mengatur Kawasan Bandara Terpadu KT yang dan diperuntukkan
sebagai kawasan yang memberi dukungan kuat dalam satu sistem ruang yang bersinergi
terhadap berbagai kepentingan dan kegiatan yang lengkap berkaitan dengan
aktivitas bandara dan segala persyaratannya. Kawasan Maritim Terpadu adalah KT
yang diarahkan dan diperuntukkan sebagai kawasan dengan pemusatan dan
pengembangan berbagai kegiatan kemaritiman yang dilengkapi dengan
kegiatan-kegiatan penunjang yang lengkap yang saling bersinergi dalam satu
sistem ruang yang solid hal ini diatur dalam Pasal 57 ayat 5 Perda No.6 Tahun
2005.
Kawasan Industri Terpadu adalah KT yang diarahkan dan diperuntukkan
sebagai kawasan dengan pemusatan dan pengembangan berbagai kegiatan industri
yang dilengkapi dengan kegiatan-kegiatan penunjang yang lengkap yang saling
bersinergi dalam satu sistem ruang yang solid yang diatur dalam Pasal 57 ayat 6
Perda No.6 Tahun 2006.Pasal 57 ayat 7 mengatur mengenai Kawasan Pergudangan
Terpadu adalah KT yang diarahkan dan diperuntukkan sebagai kawasan dengan
pemusatan dan pengembangan berbagai kegiatan pergudangan yang dilengkapi dengan
kegiatan-kegiatan penunjang yang lengkap yang saling bersinergi dalam satu
sistem ruang yang solid. Selanjutnya Pasal 57 ayat 8 diatur akan
Kawasan Pendidikan Tinggi Terpadu adalah KT yang
diarahkan dan diperuntukkan sebagai kawasan dengan pemusatan dan pengembangan
berbagai kegiatan pendidikan tinggi yang dilengkapi dengan kegiatan-kegiatan
penunjang yang lengkap yang saling bersinergi dalam satu sistem ruang yang
solid. Dalam Pasal 57 ayat 9 mengatur . Kawasan Penelitian Terpadu adalah yang
diarahkan diperuntukkan sebagai kawasan dengan dan pengembangan berbagai
kegiatan yang dilengkapi dengan kegiatan-kegiatan penunjang yang lengkap yang
saling bersinergi dalam satu sistem ruang yang solid.
Kawasan Budaya Terpadu adalah KT yang diarahkan dan
diperuntukkan sebagai dengan pemusatan dan pengembangan berbagai kegiatan
budaya yang dilengkapi dengan kegiatan-kegiatan penunjang yang lengkap yang
bersinergi dalam satu sistem ruang yang solid. Kawasan Olahraga Terpadu adalah
KT yang diarahkan dan diperuntukkan sebagai kawasan dengan pemusatan dan pengembangan
berbagai kegiatan olahraga yang dilengkapi dengan kegiatan-kegiatan penunjang
yang lengkap yang saling bersinergi dalam satu sistem ruang yang solid dan
diatur dalam Pasal 57 ayat 11 Perda No. 6 Tahun 2006.
Pada Pasal 57 ayat 12 dan 13 Perda No. 6 Tahun 2006
diatur akan Kawasan Bisnis dan Pariwisata Terpadu Adalah KT yang
diarahkan dan diperuntukkan sebagai kawasan dengan pemusatan dan pengembangan
berbagai kegiatan bisnis dan pariwisata yang dilengkapi dengan
kegiatan-kegiatan penunjang . Kawasan Bisnis dan Pariwisata Terpadu
adalah KT yang diarahkan dan diperuntukkan sebagai kawasan dengan pemusatan dan
pengembangan berbagai kegiatan bisnis dan pariwisata yang dilengkapi dengan
kegiatan-kegiatan penunjang yang lengkap yang saling bersinergi dalam satu
sistem ruang yang solid. Kawasan Bisnis Global Terpadu adalah KT yang diarahkan
dan diperuntukkan sebagai kawasan dengan pemusatan dan pengembangan berbagai
kegiatan bisnis global yang dilengkapi dengan kegiatan-kegiatan penunjang yang
lengkap yang saling bersinergi dalam satu sistem ruang yang solid.
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang
bangun dan perekayasaan industri; Industri selektif adalah kegiatan
industri yang kriteria pemilihannya disesuaikan dengan kondisi Makassar sebagai
Kota Maritim, Niaga, Pendidikan Budaya dan Jasa, yakni industri yang hemat
lahan, hemat air, tidak berpolusi, dan menggunakan teknologi tinggi. Tujuan
adalah Nilai-nilai dan kinerja yang mesti dicapai dalam pembangunan Wilayah
Kota berkaitan dalam kerangka visi dan misi yang telah ditetapkan. Strategi
Pengembangan adalah Langkah-langkah penataan ruang dan pengelolaan Kota yang
perlu dilakukan untuk mencapai visi dan misi pembangunan Wilayah Kota yang
telah ditetapkan.
Ruang Terbuka Hijau yang diatur dalam Pasal 15 Perda
No. 6 Tahun 2006 selanjutnya dapat disebut RTH adalah Kawasan atau areal permukaan
tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan
habitat tertentu, dan atau sarana Kota/lingkungan, dan atau pengaman jaringan
prasarana, dan atau budidaya pertanian. Sedangkan rencana struktur pemanfaatan
ruang wilayah kota menurut peraturan daerah nomor 6 tahun 2006 Pasal 13
dijabarkan kedalam struktur pemanfaatan ruang kota meliputi : 1. Rencana
persebaran penduduk; 2. Rencana pengembangan kawasan hijau; 3. Rencana
pengembangan kawasan permukiman; 4. Rencana pengembangan kawasan bangunan umum;
5. Rencana pengembangan kawasan industri; 6. Rencana pengembangan kawasan
pergudangan; 7. Rencana pengembangan sistem pusat kegiatan; 8. Rencana
pengembangan sistem prasarana; 9. Rencana intensitas ruang.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau RTRW Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah
kota, yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi, dan yang berisi tujuan,
kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kota, rencana struktur ruang wilayah
kota, rencana pola ruang wilayah kota, penetapan kawasan strategis kota, arahan
pemanfaatan ruang wilayah kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang
wilayah kota. Adapun tujuan dari penataan ruang wilayah dan kota yang di
tetapkan oleh pemerintah daerah kota adalah arahan perwujudan visi dan misi
pembangunan jangka panjang kota pada aspek keruangan, yang pada dasarnya
mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Planologi berasal dari kata plan artinya rencana. sehingga
Planologi bermakna studi tentang rencana. Orang yang profesional dalam bidang
Planologi disebut Planolog, meski saat ini lebih populer disebut Planner.
Program studi Planologi lebih dikenal dengan PWK (Perencanaan Kota dan Kota).
Planologi memang sangat berhubungan dengan tata kota, namun Planologi tidak
hanya mengkaji dan mempelajari masalaah penataan kota. Cangkupan tanggung jawab
dari disiplin ilmu adalah mulai dari menentukan penggunaan suatu lahan hingga
menentukan kebijakan suatu negara. Maka dari itu Planologi seringkali
bersinggunan dengan permasalahan sosial, ekonom, dan politik.
Jadi kesimpulannya, tata ruang di Indonesia masih kurang baik
karena masih banyak masalah yang ditimbulkan karena tata ruang yang salah.
Dampaknya pun sangat luas, sampai-sampai bias mengakibatkan bencana. Seperti
contohnya banjir dll. Kesalahan tata
ruang lingkungan dapat menimbulkan dampak pada udara dan iklim, perairan, lahan
dan lain-lain.
B. SARAN
Pemerintah
seharusnya lebih peduli terhadap permasalahan tata ruang kota di Indonesia,
karena sudah banyak yang ditimbulkan masalahnya. Jika di biarkan saja mungkin
kedepannya bisa sangat fatal, karena Negara Indonesia merupakan Negara yang
sedang berkembang. Perindustrian dan pembangunan pun sedang gencar-gencarnya di
buat. Maka dari itu harus ada peraturan yang di buat secara tegas agar tata
ruang kota ini bisa terlaksana secara lancar. Jika tidak ada tata ruang kota di
Negara ini maka pembangunan pun tidak ada aturannya, sehingga bisa menimbulkan
banyak dampak yang negatif seperti yang sudah disebutkan di atas tadi.
DAFTAR PUSTAKA
ü aguseka1991.blogspot.co.id/2012/12/permasalahan-tata-ruang-kota-di.html
ü
http://metro.tempo.co/read/news/2014/01/21/214547069/seberapa-besar-pengaruh-tata-ruang-pada-banjir
ü
http://metro.tempo.co/read/news/2013/01/31/083458088/benahi-tata-ruang-solusi-jitu-masalah-ibu-kota
*note : untuk dokumentasi tidak bisa di copy, file tidak terbaca,jadi dipersilahkan untuk browsing di google dengan kata kunci "tata kota di indonesia"
Komentar
Posting Komentar