PEMBANGUNAN LAHAN ILLEGAL DI JAKARTA
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Alhamdulillah,
segala puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT karena dengan rahmat
dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini sebagai salah satu
tugas mata pelajaran Ilmu Sosial Dasar di Universitas Gunadarma. Shalawat serta
salam penulis sampaikan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW beserta
keluarga, sahabatnya dan umatnya hingga akhir zaman.
Semoga
makalah yang penulis buat dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca danmeningkatkan
ilmu pengetahuan para pembaca serta pemerintah bisa meninjau keadaan yang
terjadi dengan melihat makalah yang penulis buat. Penulis berharap makalah ini
menjadi titik terang dari masalah yang terjadi.
Dengan
akhir kata, penulis menyadari bahwa banyak kekurangan di dalam penulisan karya
tulis ini.Untuk itu, penulis dengan senang hati akan menerima segala bentuk
kritikan serta masukan untuk perbaikan di kemudian hari.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Jakarta, Oktober 2015
I Gusti A.A.M Dessy
Nataliasari
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
....................................................................................................
1
DAFTAR ISI
................................................................................................................
2
BAB I PENDAHULUAN..............................................................................................
3
LATAR
BELAKANG..........................................................................................
3
RUMUSAN
MASALAH
...................................................................................
4
TUJUAN
PENULISAN
....................................................................................4
BAB II ISI ....................................................................................................................
5
PERMASALAHAN
MASYARAKAT DI JAKARTA .................................... 5
IZIN
MEMBANGUN BANGUNAN MENURUT UU ................................. 11
AKIBAT
PENYEMPITAN LAHAN
............................................................... 13
TINDAKAN
PEMERINTAH
..........................................................................
14
BAB III PENUTUP
......................................................................................................
17
KESIMPULAN
...................................................................................................
17
SARAN
................................................................................................................ 18
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................... 19
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
DKI
Jakarta adalah ibukota dari Indonesia. Semua berpusat di Jakarta, terutama
perekonomian di Indonesia. Banyak sekali terdapat gedung-gedung tinggi pencakar
langit di Jakarta, karna banyaknya kebutuhan untuk tenaga kerja sehingga banyak
sekali lowongan kerja yanh di butuhkan. Banyak masyarakat dari daerah pun yang
berniat untuk pindah ke Jakarta dan mengadu nasib di sana. Tetapi tidak semuanya
berlangsung sukses. Ada sebagian orang yang sukses karena mereka punya bekal
ilmu (pendidikan). Tetapi banyak juga yang tidak sukses di Jakarta, dan
hasilnya mereka hanya membuat Jakarta menjadi padat penduduk. Karena lahan yang
tidak memadai untuk tempat tinggal, mereka pun menghalalkan segala cara untuk
mendapatkan tempat tinggal di daerah Jakarta ini.
Mereka
membuat bangunan semi permanen di pinggiran bantaran sungai. Membuat resapan
air menjadi sedikit dan membuat lebar sungai yang tadinya lebar dan luas,
sekarang hanyalah sungai kecil. Masyarakat yang membuat bangunan ini tidak
memikirkan dampak kedepannya untuk kehidupan masyarakat di Jakarta. Bangunan
yang mereka buatpun secara illegal (tanpa izin). Tetapi mungkin karena
mayoritas yang tinggal di sana adalah masyarakat yang pendidikannya kurang jadi
mungkin mereka kurang mengerti akan hukum yang berlaku serta mereka tidak
memikirkan dampak yang akan di timbulkannya di masa yang akan datang.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari
latar belakang karya tulis dengan judul Pembangunan Lahan Illegal di Jakarta,
ada beberapa masalah yang muncul yaitu :
1.
Apa saja permasalahan masyarakat yang ada di
Jakarta?
2.
Apakah ada izin membangun bangunan di dalam UU?
3.
Apa akibatnya jika terjadi penyempitan lahan ?
4.
Apa saja tindakan pemerintah ?
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan
yang bisa di dapat dari penulisan makalah ini adalah :
1.
Kita bisa mengetahui permasalahan apa saja yang
timbul di Jakarta terutama pembangunan illegal.
2.
Kita bisa mengetahui apa saja UU yang mengatur
dalam membangun bangunan.
3.
Kita bisa mengetahui apa saja tindakan pemerintah
yang sudah di lakukan untuk membuat jakarta lebih baik lagi.
4.
Kita bisa mengetahui akibat dari penyempitan
lahan.
BAB II
ISI
A. PERMASALAHAN MASYARAKAT DI JAKARTA
Apa
itu Lahan ? Dalam pengertian lahan menurut definisi para ahli mengatakan bahwa
lahan berasal dari kata land. Pengertian lahan adalah lingkungan fisik dan
biotik yang berkaitan dengan daya dukungnya terhadap kehidupan dan
kesejahteraan hidup manusia. Untuk mencukupi kebutuhan papannya, manusia
membutuhkan lahan. Lahan digunakan untuk membangun tempat tinggal bagi manusia,
selain tempat tinggal juga bisa digunakan sebagai tempat usaha.
Namun
sekarang ini seringkali masyarakat di Indonesia terutama di Jakarta membangun
suatu bangunan entah itu tempat tinggal ataupun tempat usaha menggunakan lahan
illegal (tanpa izin). Banyak sekali contoh yang bisa di ambil seperti halnya
yang sering sekali di bahas di media, salah satunya Tanah Pulo. Daerah ini
memang dikenal sebagai daerah yang termasuk padat penduduk di Jakarta. Sangking
padatnya lahan yang di tempati pun tidak mencukupi dan akibatnya banyak warga
yang membuat bangunan di pinggiran sungai dan membuat aliran sungai menyempit
kemudian terjadilah banjir. Jika sudah demikian pihak yang di salahkan selalu
pemerintah. Dari tahun ke tahun belum pernah ada sosok pemerintah yang berani
mengambil tindakan untuk menangani kasus ini. Sampai pada saat ini munculah
sosok Gubernur yang sudah berani mengambil tindakan dengan menggusur daerah
kampung tanah pulo ini. Sosok ini bernama Basuki Tjahaja Purnama atau sering
sekali di sebut Ahok.
Pemerintah
DKI Jakarta menggusur bangunan-bangunan tersebut karena bangunan tersebut di
bangun tanpa memiliki surat izin yang sah. Ahok pun sudah memberikan solusinya
dengan merelokasi tempat tinggal di bantaran sungai tersebut ke rumah susun
yang telah di buatkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang berlokasi di Kawasan
Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Tetapi ketika pemerintah ingin menggusur
bangunan-bangunan tersebut masyarakat malah melakukan aksi demo yang terkesan
ricuh. Mereka memberikan banyak alasan seperti : bagaimana mereka hidup ?
dimana mereka akan tinggal? Meminta ganti rugi atas bangunan yang ada, dan masih
banyak lagi. Kalau dicermati lagi untuk apa mereka meminta ganti rugi, karena
bangunan yang didirikan di tanah illegal, toh salah mereka sendiri yang
membangun bangunan semi permanen di tanah pemerintah yang ada mereka bisa di
penjara karena telah melanggar UU tentang Lingkungan Hidup karena telah
mereklamasi sungai dan membuat bangunan di daerah tersebut secara illegal.
Penggusuran
pun tidak berlansung lancar Terjadi bentrokan antara petugas Satpol PP, dan
aparat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan warga.
Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak
terkejut lagi mengetahui adanya bentrokan penggusuran permukiman yang
dianggapnya liar. Dia bersikeras melakukan eksekusi penggusuran terhadap 500
kepala keluarga (KK) Kampung Pulo.
Ada
perwakilan warga Kampung Pulo mendatangi pimpinan DPR untuk mengadukan
penggusuran daerahnya oleh pemerintah DKI. Mereka langsung diterima oleh Ketua
Dewan, Setya Novanto, di ruang kerjanya. Dalam aduannya, warga merasa relokasi
merugikan penduduk lantaran mereka dipaksa menerima penggusuran serta diancam
melalui Surat Perintah Bongkar dari Satuan Polisi PamongPraja.
Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkenal dengan gaya
blak-blakannya. Kali ini ia menanggapi santai langkah warga Kampung Pulo,
Jakarta Timur, yang mengadukan nasib mereka kepada pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat. Ahok mengatakan, warga yang mengadu kepada anggota Dewan tersebut
bukanlah warga asli Kampung Pulo, melainkan penduduk yang selama ini tinggal di
sepanjang bantaran Kali Ciliwung. Orang yang mengadu ini adalah orang-orang
yang sudah melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan mereklamasi sungai
dengan membuat rumah.
Seharusnya,
menurut Ahok, warga Kampung Pulo bersyukur lantaran telah mendapat ganti rugi
satu unit rumah susun sewa di kawasan Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Hampir
seribu kepala keluarga sudah dipindahkan dari permukiman Kampung Pulo. Beruntung
mereka tak dipenjara puluhan tahun karena sudah melanggar Undang-undang
Lingkungan Hidup.
Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memiliki beberapa rencana di balik
penertiban permukiman warga Kampung Pulo di bantaran Kali Ciliwung, Jakarta
Timur. Langkah pertama yang dilakukan Pemprov DKI adalah pembangunan sheet pile
atau dinding turap di sisi Kali Ciliwung. Prioritas utama beliau
adalah pembangunan jalan inspeksi, waduk dan dinding turap.
Ahok
ingin mengembalikan lebar sungai yang seperti semula. Penertiban permukiman kumuh warga Kampung
Pulo, lanjut dia, merupakan program lanjutan penertiban 13 ruko permanen yang
berdiri di bantaran Kali Ciliwung. Dinding turap berfungsi untuk menahan laju
air kiriman dari Bogor saat musim penghujan.
Selain membangun dinding turap,
Basuki juga akan membangun jalan inspeksi. Tak hanya itu, dirinya juga
berencana membangun rumah susun di lahan bekas permukiman warga.
Namun,
pembangunan dijalankan setelah relokasi dilakukan di kedua sisi Kali
Ciliwung. Target Gubernur DKI Jakarta ini agar tahun ini kampung pulo
tidak banjir lagi. Setelah merelokasi warga ke Rusun Jatinegara Barat, ia
melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) akan melaksanakan
normalisasi Kali Ciliwung. Sebab, lebar sungai awalnya 20-50 meter. Namun, yang
tersisa saat ini 3-5 meter saja.
Ahok
menyatakan akan tetap mempertahankan bangunan-bangunan kuno yang ada di kawasan
Kampung Pulo. Beliau ingin ada bangunan berarsitektur Belanda, kuburan tua atau
masjid yang tua, model klenteng, yang di buat eco tourism atau eco historial.
Ahok juga ingin membuat angkuran di Kali Ciliwung sehingga masyarakat atau
pengunjung di sana bisa jalan-jalan.
Setelah
meratakan sekitar 500 rumah di Kampung Pulo dan membangun turap beton di gigir
Ciliwung, pemerintah Jakarta mengarahkan pembongkaran ke Bukit Duri, yang
berada di seberang Kampung Pulo. Meski
belum jelas rencana penggusuran itu, Kelurahan Bukit Duri sudah mendata
rumah-rumah yang akan terkena dampak proyek normalisasi. Penduduk diminta
mengisi formulir data keluarga serta data rumah dan luas tanah di kertas yang
dibagikan staf kelurahan. Lurah Bukit Duri Mardi Youce mengatakan akan
mencocokan dengan peta bidang dari Badan Pertanahan Nasional. Warga Bukit Duri pun resah mendengar
kabar-kabar yang tak pernah diikuti konfirmasi secara resmi oleh pemerintah
itu. Selama ini, tak ada petugas dari kecamatan atau kelurahan yang
mensosialisasi rencana normalisasi tersebut di kampung mereka.Jack Jasandi
Ketua RT 05 RW 12 Bukit Duri mengatakan kalaupun mau di tertibkan daerahnya,
mereka tidak ingin bentrok seperti kejadian di kampung pulo.
Keresahan
ini sampai juga ke telinga Ahmad Yani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Yani datang ke Bukit Duri dua
pekan lalu ditemani anggota Fraksi PKS lainnya, Rifkoh Abriani. Pertemuan
dengan tokoh masyarakat dan ketua-ketua RT itu berlangsung di Masjid
Al-Hidayah, RT 05 RW 12. Kepada warga Bukit Duri, Yani menyarankan agar mereka
mengikuti proses yang ada. Seusai dengan prosedur, kata dia, jika benar akan
ada penggusuran, pemerintah pasti melakukan sosialisasi. Yani bersedia
menjembatani pertemuan dengan Gubernur Ahok jika sosialisasi yang diadakan belum
mengakomodasi keinginan masyarakat.
Selain
politikus PKS, kata Jack, politikus Gerindra Jakarta datang ke Bukit Duri untuk
menawarkan bantuan serupa. Syarif, Wakil Ketua Gerindra Jakarta yang juga
datang, menawarkan bantuan dan mempertemukan penduduk dengan Gubernur Ahok.
Saat dimintai konfirmasi, Syarif menyangkal sudah bertemu dengan warga Bukit
Duri. Syarif hanya menugasi staf untuk turun ke lapangan melihat kondisi di
Bukit Duri dan Bidara Cina yang konon akan di gusur. Permohonan audiensi kata
Syarif sudah banyak ia terima. Namun ia belum punya jadwal ke sana.
Bidara
Cina juga termasuk daerah yang akan digusur. Berbeda dengan Bukit Duri dan
Kampung Pulo, kelurahan ini akan dibersihkan untuk membangun inlet bagi
terowongan bawah air Ciliwung yang dibuang ke Kanal Banjir Timur. Pipanya sudah
sampai Jalan Otto Iskandar Dinata, atau separuh dari 1,37 kilometer yang
direncanakan. Direktur Komunitas Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi,
mengingatkan agar diplomasi politikus tak memecah-belah warga korban penggusuran.
Ciliwung Merdeka, yang mendampingi warga Kampung Pulo, gagal memasukan usul
pembangunan kampung susun, yang tak membutuhkan relokasi, karena satu dari tiga
rukun warga meminta ganti uang atas tanah dan bangunan mereka.
Permintaan
itulah, kata Sandyawan, yang membuat Gubernur Ahok menolak usul kampung susun.
Sumardi khawatir masuknya politikus ke Bukit Duri memakai pila yang sama di
kampung pulo, yakni menyarankan ganti rugi.
B. IZIN MEMBANGUN BANGUNAN MENURUT UU
Pembangunan
bangunan illegal di daerah Jakarta sangatlah mudah untuk di temukan. Walaupun
sudah ada peraturan yang mengatur (UUD) tetap saja masih banyak masyarakat yang
masih melanggar peraturan tersebut. Masih banyak masyarakat yang mengganggap
enteng peraturan tersebut. Untuk membangun sebuah bangunan, harus membutuhkan
lahan yang hak milik orang itu sendiri dan surat Izin Membangun Bangunan (IMB).
Berdasarkan
ketentuan UU No. 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UUBG”), rumah
tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara
untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Setiap bangunan gedung
harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan
fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif
bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan
bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG). Pembangunan
suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung
disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal
35 ayat [4] UUBG). Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan
gedung (Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG).
Pengaturan
mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36
Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (“PP 36/2005”). Setiap
orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan
Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses
permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada
harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005):
a.
tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian
pemanfaatan tanah;
b.
data pemilik bangunan gedung;
c.
rencana teknis bangunan gedung; dan
d.
hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan
dampak penting terhadap lingkungan.
Untuk
wilayah DKI Jakarta, mengenai IMB diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 85 Tahun
2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan (“Pergub 85/2006”).
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Pergub 85/2006, pemberian IMB diterbitkan
berdasarkan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan-Penggunaan Bangunan yang
disampaikan melalui Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas. Selanjutnya, IMB
diterbitkan oleh Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas atau Dinas (Pasal 3 ayat
[3] Pergub 85/2006). Dinas yang dimaksud adalah Dinas Penataan dan Pengawasan
Bangunan Provinsi DKI Jakarta.
Bagaimana
jika pemilik rumah tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah
termasuk memiliki IMB? Pemilik rumah dalam hal ini dapat dikenai sanksi
administratif dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya
izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005). Pemilik
bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan
sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi
administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling
banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat
[2] UUBG).
Kemudian,
bagaimana jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki
IMB? Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa:
“Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi
belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini
diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan
sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”
Jadi,
kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan IMB berlaku kepada
setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk asli Jakarta
sekalipun. Memang dalam pratiknya, pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi
pembangunan rumah dengan IMB berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan
juga penegakan hukum dari pihak pemerintah daerah.
C. AKIBAT PENYEMPITAN LAHAN
Padahal
jika kita pikirkan kembali, lahan menyempit banyak sekali kerugian dan dampak
yang di timbulkan. Lahan menyempit bisa menyebabkan banjir, biota-biota air
menjadi hilang, ekosistem ikan terganggu dan masih banyak lagi. Lahan menyempit
menyebabkan banjir karena, daerah resapan air menjadi menyempit sehingga air
pun meluap dan menyebabkan banjir. Seperti contohnya sungai ciliwung yang sudah
di katakan tadi, sungai yang lebar awalnya sebesar 20-50 meter tetapi yang
tersisa hanya tinggal 2-3 meter saja. Sungguh ironis sekali, bayangkan jika
skala 1%-100%, yang tersisa hanya tinggal 10% saja. Tidak heran jika jakarta
menjadi langganan banjir setiap tahunnya. Jika bisa saling menyalahkan, yang
paling bisa di salahkan adalah penduduk yang tinggal secara illegal yang
tinggal di bantaran sungai itu, karena memang tidak seharusnya mereka membuat
tempat tinggal (semi permanen) di tempat resapan air seperti itu. Belum lagi
dengan perilaku mereka yang kebanyakan atau mungkin hampir semua warga
masyarakat yang tinggal disana melakukan pembuangan sampah sembarangan seperti
langsung ke sungai. Sehingga membuat aliran sungai mampat dan timbulah banjir
yang setiap tahun terjadi.
Ekosistem
perairan yang ada di sungai juga bisa sangat terganggu, jika kita bandingkan
ciliwung dahulu dan ciliwung sekarang mungkin sangat jauh perbedaannya. Dahulu
masih banyak di temukan ikan di sekitar sungai ciliwung ini, malahan dulu
ciliwung terkenal dengan kejernihan airnya, tapi sekarang ? airnya kotor,
sungainya menjadi kecil, dan mungkin sangat sedikit atau mungkin tidak sama
sekali ikan yang hidup disana. Mungkin yang tersisa hanya ikan sapu-sapu saja.
Bagaimana tidak, jika keadaannya seperti sekarang sangat sulit menemukan ikan
yang bisa hidup di sana. Airnya tercemar karena sampah yang di buang warga di
bantaran sungai ke sungai ciliwung. Ekosistemnya pun menjadi mengecil sebab
direklamasinya sungai tersebut secara illegal untuk di buat bangunan tempat
tinggal, sehingga ekosistem pun menjadi tidak seimbang di sungai tersebut.
D. TINDAKAN PEMERINTAH
Tapi
jika melihat pemerintah Jakarta yang sekarang, Jakarta sudah banyak
perubahannya. Jakarta menjadi kota yang lebih baik. Gubernurnya yang tegas dan
berani dalam mengambil tindakan. Jika di bandingkan dengan pemerintahan yang
sebelumnya, mungkin pemerintah terlalu takut dengan rakyat dan tidak mau mengambil
resiko. Basuki Tjahaja Purnama yang lebih dikenal Ahok. Beliau adalah gubernur
jakarta pemerintahan sekarang. Ahok tidak perduli dengan bagaimana amukan massa
jika ia melakukan sesuatu perubahan seperti menggusur pembangunan illegal yang
berada di bantaran sungai. Masyarakat disana berpikiran bahwa Ahok tidak mementingkan
kehidupan warga yang tinggal di bantaran sungai. Padahal beliau sudah menemukan
solusi seperti membangun rusun untuk warga yang kurang mampu dan memberikan
harga sewaannya yang sangat ekonomis dan terjangkau. Beliau banyak di caci maki
oleh rakyat di sana padahal ia hanya ingin membawa perubahan yang baik bagi
kehidupan rakyat Jakarta. Ahok hanya ingin membuat jakarta tidak banjir lagi
dan mengembalikan lebar sungai ciliwung yang seperti dulu. Padahal pada masa
pemerintahan Ahok Jakarta menjadi lebih bersih dan tidak kumuh seperti dahulu.
Bisa di
lihat perbedaanya dari foto di bawah ini.
Di
sebelah kiri adalah foto Jakarta pada zaman dahulu, masih asri, airnya tidak
ada sampah yang menggenang, lebar sungai masih bagus, dan terdapat banyak pohon
sehingga terdapat tempat resapan air. Sedangkan di sebelah kanan adalah foto
Jakarta sekarang, bisa dilihat sampahnya banyak sekali tergenang dan airnya pun
kotor dan tercemar.
Di
Jakarta pada pemerintahan sekarang Jakarta sudah banyak mengalami perubahan.
Seperti contohnya timbunan sampah yang berada di ciliwung hari ke hari sudah
mengalami pengurangan, dan sekarang tumpukan sampah pun hari ke hari sudah
hilang. Seperti yang sudah di bahas sebelumnya bangunan illegal pun yang berada
di pinggir sungai pun sudah di lakukan penertiban dan penggusuran. Jakarta pun
sudah lebih baik dari sebelumnya, karena tindakan berani yang di lakukan oleh
pemerintah sekarang. Gubernur DKI Jakarta sekarang atau Ahok, telah mengubah
kawasan kumuh di Jakarta menjadi taman kota nan indah. Tidak ada yang menyangka
kalau dahulu tempat itu pernah menjadi salah satu tempat kumuh yang ada di
Jakarta.
Berikut adalah beberapa
dokumentasi tentang perubahan yang terjadi pada Jakarta:
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari
makalah di atas kita bisa menyimpulkan bahwa masyarakat masih kurang perduli
terhadap lingkungan. Walaupun sudah ada peraturan yang mengatur dan bersifat
mutlak seperti Undang-Undang dan sudah di tetapkan sanksi bagi yang melanggar,
tapi karena masyarakat masih kurang perduli terhadap hukum dan lingkungan. Jadi
masih banyak yang melanggar peraturan tersebut. Seperti yang di bahas dalam
makalah ini, yaitu Pembangunan Illegal di Jakarta. Masih banyak di temukan
contoh permasalahan seperti ini di Jakarta. Mereka pun membangunnya tanpa
memikirkan dampak yang di timbulkan, dan ironisnya mereka bisa-bisanya meminta
ganti rugi terhadap bangunan yang sudah di bangun. Padahal mereka mendirikan
bangunan itu di tanah yang bukan milik mereka. Walaupun sudah di lakukan
solusinya tetapi mereka masih bersih keras untuk meminta ganti rugi atas di
bangunnya bangunan itu.
Di
pemerintahan yang sekarang pun pemerintah sudah melakukan tindakan yang tepat
dan berani menanggung resiko atas amukan massa yang terjadi. Banyak orang yang
memandang sebelah mata Gubernur DKI Jakarta sekarang, karena Gubernur DKI
sekarang di anggap tidak perduli terhadap rakyat kecil. Mereka mengatakan
demikian atas dasar di gusurnya rumah mereka, di gusurnya tempat berjualan
mereka dan masih banyak lagi. Namun itu semua di lakukan atas dasar membuat
Jakarta menjadi lebih baik lagi, menjadi lebih bersih dan lebih tertata. Selain
itu pemerintahan di Jakarta pun sudah melakukan solusi dengan membangun rusun
bagi warga yang dulunya tinggal di bantaran sungai. Pemerintah melakukan
relokasi tempat dan membuat penawaran yang harga sewanya sangat terjangkau. Tapi
masih banyak masyarakat yang menilai hanya sebelah mata, dan masih banyak di
temukan warga yang melakukan demo karena pemukiman mereka yang telah di
tertibkan. Bisa di lihat dari hasil dokumentasi yang ada pada makalah ini,
kalau Jakarta sudah banyak mengalami perubahan yang signifikan, dan menurut
saya pemerintah sekarang berhasil mengubah Jakarta menjadi lebih baik.
B. SARAN
Saran
saya, sebaiknya masyarakat DKI Jakarta harus bisa menerima perubahan yang lebih
baik, dan juga jangan memandang buruk sebuah perubahan. Lalu seharusnya
masyarakat sudah mempunyai pikiran akan dampak yang di timbulkan kalau mereka
melakukan kegiatan yang merugikan lingkungan sekitar, seperti halnya
pembangunan bangunan illegal itu. Mungkin karena rata-rata pendidikan masyarakat
kurang mampu di Jakarta kurang, jadi mereka kurang mengerti akan dampak yang di
timbulkan. Pemerintahan DKI Jakarta juga mungkin bisa memberikan pendidikan
untuk masyarakat yang notabene kurang mampu. Untuk orang-orang dewasanya
mungkin bisa di berikan pelajaran dan arahan mengenai dampak lingkungan dan
sadar akan hukum yang berlaku. Pemerintah bisa melakukan sosialisasi mengenai
hukum apa saja yang berlaku mengenai pembangunan illegal itu agar masyarakat
mengerti, dan mungkin memperberat sanksi yang di berikan jika ada masyarakat
yang melanggar jadi ada efek jera sehingga masyarakat takut atau segan untuk
melakukan pembangunan illegal lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
·
http://megapolitan.kompas.com/read/2015/08/25/11185691/Rencana-rencana.Ahok.di.Balik.Penertiban.Kampung.Pulo
Sudah pernah ke Rusunawa yg sekarang dihuni oleh warga kampung pulo? kalau kamu lihat kesana, kamu bisa lihat gak semua warga bahagia tinggal disana. Harga rusun 300rb tp mesti bayar air dan listrik hingga lebih dari 600rb.
BalasHapusKamu tahu? berapa pendapatan warga disana? berapa jumlah anggota rumah tangga dalam satu rumah?
Pengeluaran yang dikeluarkan di rusun justru menyiksa hidup mereka.
Hampir seluruh warga kp. pulo yg digusur lahirnya di Jakarta lo. Nenek2 kakek2 yang tinggal disitu, dari jaman sebelum merdeka mereka lahir disitu, sampe anak cucu cicitnya. Kamu bayangin gimana gak rusuh, mereka berpuluh-puluh tahun hidup disitu dan digusur sama ahok yg justru baru jadi gubernur Jakarta. Kamu kira enak tinggal di rusun jika penghasilan keluargamu rendah?
Mikir dong, masih banyak yang stress karena nunggak sewa rusun.
Digusur sih oke aja, tapi bayar rusun nya coy... makannya warga pada minta ganti rugi. Mereka memang berdiri di tanah negara, tp mereka punya surat/sertifikat rumah. Makannya dianggap ilegal...
mohon maaf sebelumnya, tapi ini kan menurut pendapat dan pandangan saya. tapi seharusnya kalau memang mereka berdiri di tanah negara, mereka tidak seharusnya punya sertifikat.mungkin pada masa pemerintahan sebelumnya banyak oknum yang membuat setifikat itu.
Hapuskan orang berpendapat ada pro dan kontra. terimakasih
Penggusuran dengan alih-alih direlokasi ke rusun dan ternyata seperti yang dikabarkan mas Ayub, banyak yang tidak mampu membayar uang sewa. Seharusnya Pemerintah bukan hanya menggusur,tetapi membuat solusi yang nyata untuk membantu mereka memperoleh kerja/bisa membuat lapangan kerja baru. Terima kasih.
BalasHapus